Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Juni 2026

RDP Bersama Komisi C DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai

Donna Hutagalung - Rabu, 03 Juni 2026 20:24 WIB
109 view
RDP Bersama Komisi C DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai
Foto: harianSIB.com/Dok
Kantor BNI Cabang Pematangsiantar

Medan(harianSIB.com)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, penyelesaian perkara tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Regional CEO BNI Wilayah 01, pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar, serta kuasa hukum para pihak.

Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto memaparkan, BNI telah menyatakan kesediannya membayarkan ganti rugi sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi kewajiban BNI berdasarkan pembebanan tanggung renteng dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020. Sebagai wujud itikad baik, BNI bahkan telah menyampaikan surat kepada PN untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.

"BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar," ujar Rustianto dalam rapat tersebut, sebagaimana siaran pers yang diterima harianSIB.com.

Baca Juga:

Terkait proses hukum lanjutan, Rustianto menjelaskan, atas gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan BNI, sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional telah dilakukan mediasi pada 19 Mei 2025 dan 26 Mei 2025, namun tidak tercapai kesepakatan. Agenda berikutnya dijadwalkan sidang pada 9 Juni 2026 dengan pembacaan laporan mediator.

Dalam kesempatan itu, BNI juga menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan. Menurut Rustianto, koperasi tersebut dibentuk sebagai wadah kesejahteraan karyawan dengan kepengurusan, manajemen, anggaran dasar, serta aset yang tidak terkait dengan BNI.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Triyoga Laksito Dilantik sebagai Kepala OJK Sumatera Utara
OJK: Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
Tapanuli Economic Forum 2026: Bank Sumut Hadirkan KUR BERKAH Perkuat Ekonomi Inklusif
Sektor Jasa Keuangan Sumut Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global
OJK: Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
OJK Perketat Pengawasan Kripto, Investor Wajib Pahami Risiko Global
komentar
beritaTerbaru