Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tolak Pembukaan Rekening Bank untuk Pajak

Buka Data Nasabah Bank, Pajak Gandeng OECD

- Kamis, 13 Maret 2014 17:09 WIB
868 view
Buka Data Nasabah Bank, Pajak Gandeng OECD
Jakarta (SIB)- Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis mengatakan, hasil pembahasan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan terdapat beberapa perubahan terkait klausul kerahasiaan data perbankan untuk pajak. Namun, Harry menegaskan permintaan data tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa ada latar belakang kasus pelanggaran pajak.

"Tidak bisa otomatis. Kamu mau rekening kamu dibuka seenaknya," kata Harry.

Menurut Harry, beberapa perubahan yang disetujui parlemen adalah direktorat data perbankan bisa langsung dilakukan Direktur Jenderal Pajak atas delegasi Menteri Keuangan. Sebelumnya, permintaan hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan. "Menteri Keuangan bisa mendelegasikan Direktur Jenderal Pajak untuk meminta data perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.

Selain itu, jika sebelumnya data perbankan bisa diminta hanya untuk kepentingan penyidikan, Harry mengatakan, DPR sepakat dalam RUU Perbankan data perbankan bisa diminta untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, dan penyelidikan. "Tapi tidak otomatis bisa diminta. Ini hanya bisa diminta jika Direktorat Pajak mempunyai bukti seseorang tidak membayar pajak sesuai dengan profilnya."

Harry mengatakan, Direktorat Pajak juga harus memastikan siapa penyidik pajak yang meminta data nasabah untuk penanganan kasus pajak. "Kalau orang yang disangkakan tidak bersalah, penyidik pajak yang meminta data nasabah itu harus merahasiakannya selama 10 tahun," kata dia. Jika bocor, Harry mengatakan penyidik tersebut diancam pidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri meminta agar data perbankan dibuka untuk kepentingan pajak. Selain untuk mengatasi kecurangan perpajakan, pembukaan data otomatis oleh Direktorat Pajak juga menambah potensi penerimaan. Dia menegaskan pembukaan data bank untuk kepentingan pajak bukan berarti akan menghilangkan kerahasiaan data bank.

Pajak Gandeng OECD

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memastikan, akan melindungi data nasabah jika opsi data perbankan untuk kepentingan penerimaan pajak dibuka. Dia mengaku sudah meminta bantuan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait mekanisme pengamanan data nasabah tersebut.

"Saya meminta OECD memberikan semua sistem yang memungkinkan untuk melindungi nasabah. Jadi masyarakat tak usah takut," ujarnya, di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/3).

Fuad mengaku heran kenapa banyak pihak menolak data nasabah dibuka untuk pajak. Padahal, banyak potensi penerimaan negara yang bisa digali. "Kalau jujur bayar pajak, kenapa harus takut? Kalau negara lain bisa, kenapa Indonesia tidak bisa? Kami cuma sendiri di dunia yang belum membuka data bank untuk kepentingan penerimaan pajak."

Pembukaan data nasabah bank untuk menggali potensi pajak sendiri masih terbentur oleh Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Undang-Undang tersebut, pembukaan data nasabah hanya terbatas untuk kepentingan pemeriksaan tindak pidana perpajakan.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyusun draf revisi Undang-Undang Perbankan. Parlemen mengklaim penyusunan Rancangan Undang-Undang Perbankan sudah memasuki tahap finalisasi yang akan diajukan dalam rapat paripurna. Parlemen menargetkan rancangan tersebut rampung dibahas sebelum pergantian anggota legislatif pada tahun ini.

Fuad mengaku sudah meminta Dewan Perwakilan Rakyat agar setuju data nasabah perbankan dibuka secara otomatis untuk penerimaan negara. Dia mengklaim sudah bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad. "Tapi kebijakan bukan di OJK, yang menentukan DPR. Saya sudah kasih tahu orang DPR, tapi belum diundang, ujarnya. (tempo.co/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru