Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Empat Mahasiswa Tak Diterima

Redaksi - Selasa, 30 Juni 2026 14:37 WIB
116 view
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Empat Mahasiswa Tak Diterima
Foto: Foto: Dok/ANTARA
Mahkamah Konstitusi menegaskan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, menolak permohonan perubahan mekanisme pemilihan.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan setelah MK menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang diajukan empat mahasiswa tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat dibuktikan secara wajar.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Tapteng Razia ASN Nongkrong Saat Jam Kerja
BMKG Imbau Warga Sumut Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang
Suriyadi Purba: Pemkab Karo Harus Bangun RSU Sendiri dan Kembalikan Aset GBKP
Wabup Tapteng Tekankan Peran Keluarga Fondasi Indonesia Emas 2045
Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkab Sergai Bangun Sinergi dengan PA Sei Rampah
Kedai Kelontong Milik Perantau Aceh Menjamur di Medan, Warga Diuntungkan Pedagang Pasar Mengeluh
komentar
beritaTerbaru