Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026
Dugaan Intervensi Debitur

Bank Sumut Menanggung Kredit Macet Perusahaan Gatot ?

* Nilai Kredit Mencapai Puluhan Miliar * Bank Sumut Bantah Gatot Pemilik Perusahaan
- Kamis, 21 April 2016 09:40 WIB
489 view
Bank Sumut Menanggung Kredit Macet Perusahaan Gatot ?
SIB/NET
Ilustrasi
Medan (SIB)- None Performing Loan (kredit macet) Bank Sumut yang tinggi sempat jadi sorotan, dituding karena adanya intervensi debitur (penerima kredit).
Di antaranya yang menarik perhatian adalah PT Pasbiru dan kalangan perusahaan properti (PZ) yang diduga melibatkan Gatot Pudjo Nugroho (Gubsu, ketika itu). Pihak debitur penerima kredit senilai Rp 30-an miliar itu diduga berani intervensi karena Gatot adalah salah satu komisaris di perusahaan tersebut. Namun hal ini dibantah direksi Bank Sumut, melalui Pimpinan Divisi (Pindiv) Hukum dan Humas Erwin Zaini.

“PT Pasbiru itu bukan perusahaan milik Pak Gatot. Dia (Gatot) hanya sebagai salah satu komisaris di perusahaan itu. Tapi semua kredit perusahaan itu (PT Pasbiru) masih terbilang lancar sampai sekarang ini, tak ikut macet atau bermasalah,” katanya belum lama ini kepada SIB di kantornya, disaksikan staf Humas M Novan.

DIPERTANYAKAN
Sebelumnya Komisi C DPRD Sumut menyampaikan, kebijakan write off (hapus tagih) akhir tahun 2015 sebesar Rp325 miliar yang dilakukan PT Bank Sumut, terindikasi adanya ketidakjujuran bank daerah tersebut, karena dari rapat dengar pendapat sebelumnya dengan PT Bank Sumut mengakui write off merupakan perintah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Hal itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD Sumut Muslim Simbolon pada rapat dengar pendapat dengan OJK Perwakilan Sumut dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Komisi C Zeira Salim Ritonga SE dan Hanafiah Harahap yang dihadiri anggota Komisi C Muhri Fauzi Hafis, HM Affan, Astrayuda Bangun, Sutrisno Pangaribuan dan lainnya, Selasa (19/4) di gedung dewan (SIB 20/4).

“Komisi C berhak tahu tentang kebijakan ini. Sejauh mana otoritas OJK terhadap kebijakam write off dengan alasan untuk menekan NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah,” ujar Muslim Simbolon.

Selanjutnya Muslim mengatakan, meski ketentuan write off ada payung hukumnya dan diperkenankan, tapi kebijakan write off yang dilakukan PT Bank Sumut ditahun 2008 pernah bermasalah dan jadi temuan BPK. Karenanya, komisi C juga telah menyiapkan surat untuk meminta BPK kembali mengaudit dan investigasi atas kebijakan write off tersebut.

Anggota Komisi C lainnya, Astrayuda Bangun, menilai Bank Sumut terlalu terburu-buru melakukan write off , karena Komisaris Utama Bank Sumut belum ada. “Kenapa OJK menyambut kebijakan write off. Masih ada upaya lain seperti pengisian komisaris utama. Write off dilakukan sebagai upaya akhir, karena masih bisa memanggil debitur bersangkutan,” katanya.

Dilain pihak, Direktur Pengawasan Lembaga OJK Mulyanto mengatakan, kebijakan write off  yang dilakukan PT Bank Sumut merupakan kewenangan masing-masing perbankan dan menjadi tanggungjawab direksi. “OJK sebagai lembaga yang mengawasi hanya memberikan surat pembinaan agar menyelesaikan kredit, teknisnya tergantung kebijakan internal bank,” ujarnya.

Kebijakan Write Off  PT Bank Sumut, tandasnya, telah sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2012 tentang penilaian kualitas aset Bank Sumut diatur dalam Pasal 66, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih serta disetujui oleh dewan direksi. (A4/A2/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru