Medan (SIB)- Anggota Komisi B DPRD Medan Drs Hendrik Sitompul MM mensinyalir ada enam rumah sakit (RS) swasta di Medan melakukan pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI terkait dugaan jual beli darah. Hal itu dikatakan politisi dari Partai Demokrat itu yang menilai modus praktik jual beli darah dengan mendapatkan darah gratis dari para pendonor di rumah sakit tersebut, kemudian darah tersebut disimpan di bank darah, untuk selanjutnya dijual kepada pasien yang membutuhkan darah.
"Ini sungguh ironi. Mereka mendapatkan darah gratis dari pendonor, justru mereka menjualnya kepada pasien yang butuh darah dengan harga sekira Rp. 400 ribu hingga Rp. 700 ribu per kantung," sebut Hendrik Sitompul yang juga Wakil Ketua PMI Sumut itu di Medan, Minggu (31/7).
Menurut pria alumni Program Pendidikan Reguler angkatan 52 Lemhannas RI itu, harga tersebut berbeda dengan harga darah yang ditetapkan PMI yakni Rp 360 ribu per kantung. Disebutkan, RS swasta tidak dibenarkan melakukan praktik UTD. "Yang boleh melakukan UTD hanya rumah sakit pemerintah atau PMI saja.
Sedangkan rumah sakit swasta boleh melakukan donor darah, tetapi bank darahnya harus di PMI, dan RS swasta itu harus membelinya dari PMI," tegas Hendrik.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 83/2014, pasal dua, yang menyebutkan (1). UTD hanya diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau Palang Merah Indonesia (PMI), (2) UTD yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat berupa unit pelayanan teknis (UPT) atau UPT milik rumah sakit pemerintah, (3). UTD oleh pemerintah dapat berbentuk lembaga teknis daerah atau UPT di lembaga RS pemerintah.
Jadi, kata Hendrik, sangat jelas aturannya RS swasta tidak dibenarkan melakukan praktik UTD. "Kita menghimbau kepada organisasi sosial masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, mau pun warga masyarakat per orangan untuk mendonorkan darahnya di PMI atau di rumah sakit pemerintah. Sedangkan RS swasta yang kedapatan melakukan praktek dan akan diusukan dicabut ijinnya.
"Kita berharap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan melakukan pengawasan ketat terhadap RS swasta yang melakukan UTD ini. Bila ternyata Dinkes Kota Medan gagal melakukan pengawasan tersebut, lebih baik kinerja Dinkes dievaluasi. Ini tidak main-main lho! Sebab darah adalah nafasnya manusia," kata Hendrik yang mengancam akan mengadukan persoalan ini ke Menkes atas praktek UTD yang illegal dan sudah dikomersialkan.
PEJABAT DINAS KESEHATAN SIBUK
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita saat dikonfirmasi melalui telepon selular dan pesan singkat tidak menjawab. Saat ditemui SIB ke kantornya dan ditunggui beberapa jam, Usma disebut sedang rapat.
"Ibu Kadis sedang rapat di dalam ruangan kerjanya Bang," kata salah seorang pria berkulit putih yang merupakan staf Kadis. Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Medan drg Irma Suryani saat ditemui menolak diwawancarai dengan alasan sedang terburu-buru.
PUNYA IZIN
Sementara itu, salah satu rumah sakit swasta di Medan mengaku memiliki izin untuk melakukan transfusi darah. RS Sari Mutiara, misalnya. Managernya dr Tuahman Purba mengakui pihaknya memiliki izin, sehingga melakukan praktik transfusi darah itu di rumah sakitnya.
"Kita melakukannya sudah sejak 10 tahun yang lalu. Mungkin izin ini sama-sama perlu kita perhatikan. Kami melakukan unit transfusi darah ini karena ada izinnya sebelum tahun 2014," kata Tuahman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/8).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83/2014, Tuahman mengakui bahwa Unit Transfusi Darah (UTD) itu hanya memang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) ataupun PMI. Namun menurutnya, jika izin yang ada sebelum tahun 2014, tentu itu ada peralihan aturannya.
"Transfusi darah yang dilakukan, misalnya ketika nanti suatu saat ada keluarga kita butuh darah, itu bagaimana? Kan kita dapat membantunya. Namun mungkin jika ada aturan yang baru, mari kita benahi bersama-sama," jelasnya.
Tuahman juga menegaskan, bahwa darah hasil transfusi di rumah sakitnya steril. Karena, pihaknya melakukan screening terlebih dahulu, untuk memastikan kualitas dari kantung darah. Mungkin kekuranganny adalah kurangnya kordinasi dengan PMI. Untuk itu, mari kita duduk bersama, bagaimana bagusnya, jelasnya.
Tuahman menambahkan, bila ada peraturan, pihaknya pasti akan mengikuti yang terbaik. Ke depan, RS Sari Mutiara akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan serta PMI terkait transfusi darah. "Artinya, UTD yang dimiliki Sari Mutiara ini adalah untuk membantu masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, salah seorang orang tua pasien penyakit thallasemia yang tidak mau disebutkan namanya mengaku rutin memperoleh kantung darah untuk anaknya di RS Sari Mutiara. Dengan memperoleh kantung darah dari RS tersebut, ia mengaku sangat terbantu. "Sejak tahun 2011, setiap bulan anak saya butuh dua kantung darah. Dari sini kebutuhan darahnya terpenuhi," ujarnya.
Warga Perbaungan ini juga mengatakan jika kantong darah di RS tersebut habis, baru dirinya mengambil darah dari PMI. "Itupun biaya pengambilan darahnya pakai uang dari RS ini dulu. Soalnya kita kan pakai BPJS," pungkasnya. (A15/A18/l)