Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Mayor Laut Faisal Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer

Redaksi - Sabtu, 22 Agustus 2026 21:45 WIB
98 view
Mayor Laut Faisal Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer
Foto: Dok/Detikcom
Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Medan(harianSIB.com)

Mayor Laut Faisal Mulia harus mengakhiri kariernya sebagai prajurit TNI setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau itu terbukti terlibat dalam penggunaan serta penyelundupan sabu menggunakan pesawat militer jenis CN-235 secara berulang.

Ketua majelis hakim, Kolonel Sarifudin Tarigan, menyatakan, Faisal terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 126 KUHPM.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Sarifudin, dilansir detikSumut, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Faisal tergolong berat karena menggunakan pesawat militer untuk mengirimkan narkotika. Selain itu, Faisal juga dinilai telah menjual atau mengedarkan sabu kepada perwira lain.

Hakim menyebut perbuatan tersebut berpotensi merusak dan melemahkan masa depan prajurit TNI sekaligus mencoreng institusi militer.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru