Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bank Sumut Surati Kejagung Mohon Penyidikan Kasus Dievaluasi

* Kasubsi Humas Kejatisu: Prosesnya Sesuai Aturan dan Sudah Teruji Lewat Praperadilan * Terdakwa Sakit, Sidang Korupsi Bank Sumut Ditunda
- Selasa, 06 Desember 2016 12:31 WIB
650 view
Medan (SIB) -Jaksa Agung dimohon agar memberi perhatian untuk mengevaluasi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Irwan Pulungan (mantan Divisi Umum Bank Sumut), terkait   pengadaan sewa 294 unit mobil operasional Bank Sumut di Kejatisu. Permohonan ini dinyatakan tim advokat Junirwan Kurnia SH, Mardhi Santawijaya SH dan Akmal Handi Ansari Nasution SH MH, selaku kuasa hukum tersangka Irwan Pulungan yang kini proses penyidikan di Pidsus Kejatisu dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.     

"Kami selaku kuasa hukum Irwan Pulungan, benar menyurati  Jaksa Agung mohon perhatian  dan evaluasi penyidikan kasus  dugaan Tipikor pengadaan sewa  294 unit mobil operasional Bank Sumut. Klien kami sangat keberatan dirinya ditetapkan tersangka sebagai pihak yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta   melakukan tindak pidana tersebut," ungkap Junirwan kepada wartawan, Rabu (30/11) pekan lalu usai mendampingi pemeriksaan kliennya.

Alasannya, tindakan direksi dan bawahannya yang berkaitan  dengan kebijakan pengadaan  sewa 294 unit mobil operasional tersebut patut dipahami sebagai tindakan 'diskresi', karena pada saat kontrak pengadaan mobil   untuk tahun 2012 telah berakhir dan Bank Sumut sedang tidak memiliki Dirut sehingga direksi yang tersisa terkesan ragu-ragu untuk mengambil keputusan. Sebagai perseroan terbatas yang asetnya merupakan kekayaan  negara yang dipisahkan, direksi Bank Sumut memiliki  kewenangan diskresi yang bertujuan mengatasi masalah ancaman terganggunya operasional perusahaan, sehingga  diambil keputusan yang menyimpang dari prosedur baku.

Kemudian tim kuasa hukum berpendapat, dalam kasus ini sangat  tidak logis dan berlebihan sekali penyidik menetapkan kerugian negara sebesar Rp 10.820.665.831 dari total pembayaran kepada vendor sebesar Rp 18.763.312.656, oleh karena seluruh (bukan sebagian) dari 294 unit mobil tersebut telah digunakan atau dimanfaatkan hak  sewanya oleh Bank Sumut.

Demikian juga soal penetapan kliennya Irwan Pulungan sebagai tersangka, menurut tim kuasa hukum, sebenarnya tidak ada kewenangan Irwan Pulungan  untuk intervensi terhadap kebijakan Direksi dan Panitia Lelang. Sebab sebagai Kepala Divisi Umum, Irwan Pulungan  bukan decision maker karena setiap tindakannya dalam kaitan proses pengadaan mobil itu, terlebih dahulu meminta  petunjuk/pengarahan dari atasannya Direktur Bank Sumut. Dan  pengadaan mobil  itu bukan tugas utama Irwan Pulungan melainkan  karena jabatannya/ex officio adalah sebagai penghubung antara Direksi dengan Panitia Lelang.

Junirwan menduga, kliennya dilibatkan dalam kasus tersebut karena mengajukan diri sebagai  direksi di Bank Sumut, sehingga kliennya dizolimi. "Semuanya akan kami paparkan nantinya di persidangan, jika perkara klien kami memang diajukan ke pengadilan. Dari pemberitaan media massa yang kami amati, sepertinya keterangan-keterangan yang terungkap di sidang untuk berkas tersangka lain yang sedang proses sidang di pengadilan, cenderung berkutat sebatas menyangkut prosedur," kata Junirwan.

Sudah Teruji Lewat Praperadilan
Sementara itu, Kasubsi Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan SH MH yang dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mengetahui adanya surat tim kuasa hukum Irwan Pulungan ke Kejagung yang meminta penyidikan kasus tersebut dievaluasi. Menurutnya, soal menyurati itu boleh-boleh saja. Tapi yang jelas, kata dia, penanganan kasus di Kejatisu terkait pengadaan sewa mobil operasional Bank Sumut sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Apanya yang dievaluasi, penanganan kasusnya sesuai aturan yang berlaku. Dan terkait  kasus ini, proses penanganannya  sudah teruji dengan adanya putusan Praperadilan di PN Medan atas permohonan yang diajukan tersangka Irwan Pulungan lewat kuasanya," kata Yosgernold.

DITUNDA
Berhubung seorang terdakwa mengalami sakit cacar air, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional Bank Sumut senilai Rp 21 miliar yang bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013, ditunda, Senin (5/12) sore.

Terdakwa M Jefri Sitindaon yang sempat hadir dipersidangan di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengaku sudah beberapa hari mengalami sakit. "Sejak Sabtu lalu saya sakit cacar," kata mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut usai  itu.

Dirinya berharap untuk persidangan selanjutnya, dia bisa mengikuti. "Doakan semoga cepat sembuh. Saya juga sudah berobat kok," kata dia.

Terkait penyakit yang dialami Jefri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen membenarkan. "Terdakwa (Jefri) mengalami sakit cacar air mulai Sabtu lalu," ujar Netty.
Namun, sambung Netty, Jefri sudah menjalani perawatan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. "Tapi tadi dia (Jefri) minta berobat lagi di Rumah Sakit (RS) Malahayati. Jadi sidang terpaksa diundur," ujar jaksa wanita dari Kejatisu tersebut.

Netty menjelaskan, pihaknya saat itu sudah menghadirkan saksi ahli akuntan publik dari Semarang. Lantaran persidangan ditunda, Netty pun akan memanggil kembali ketiga saksi ahli untuk dimintai keterangannya pada Kamis (15/12) mendatang.

Sedangkan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut, Edie Rizliyanto, Direktur Pemasaran, Ester Junita Ginting, mantan Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut, Zenilhar dan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anton Purba, berhalangan hadir . Keempatnya akan kembali bersaksi bersamaan untuk terdakwa Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan Jefri Sitindaon di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti tersebut, pada sidang selanjutnya.

"Kebetulan para saksi yang akan dikonfrontir keterangannya berhalangan hadir hari ini (Senin). Jadi kita jadwal ulang pada persidangan berikutnya," jelas Netty. (BR1/A20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru