Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Dianggap Halangi Kasus e-KTP, Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK

* Protes Cara Fahri Ketok Hak Angket, PKS Surati Ketua DPR
- Rabu, 03 Mei 2017 11:09 WIB
555 view
Jakarta (SIB)- Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Feri Amsari mengatakan Fahri Hamzah telah dilaporkan ke KPK karena dianggap menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP. Fahri merupakan pimpinan rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan angket KPK.

Fahri dilaporkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap sudah melakukan obstruction of justice.
"Kita melihat tindakan Fahri dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal. Kita tuduh merupakan tindakan obstruction of justice," ujar Feri di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Feri mengatakan Fahri telah dilaporkan ke KPK pada hari itu juga sekitar pukul 12.30 WIB. Pihak yang melaporkan antara lain ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.

"Besok ICW akan melakukan konferensi pers terkait Fahri yang melakukan obstruction of justice," ucapnya.

Saat rapat paripurna, Fahri mengetok persetujuan angket KPK setelah 'kor' setuju terdengar dari peserta paripurna, meski ada anggota yang hendak mengajukan interupsi. Tindakan Fahri yang mengetok palu secara tiba-tiba dianggap melanggar aturan.

"Kita menganggap tindakan Fahri yang semena-mena, tidak ada musyawarah, tidak ada mekanisme voting, langsung kemudian memutuskan adanya hak angket untuk KPK itu, yang kita anggap sebagai tindakan obstruction of justice," tuturnya.

Feri menyebut pihaknya melaporkan Fahri dengan pasal di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan KUHP. Dengan demikian, dia menyebut hak imunitas yang dimiliki Fahri sebagai anggota DPR tidak berlaku.

"Makanya saya bilang kita tidak pakai pasal obstruction of justice di KUHP, kita pakai pasal obstruction of justice di tipikor karena konsepnya adalah undang-undang khusus. Imunitas hanya berlaku untuk ketentuan umum selama menjalankan tugas parlemennya. Ini pasal khusus yang berlaku siapa saja yang mungkin karena jabatannya powerfull sehingga bisa menghalangi tindakan KPK ya kita gunakan pasal khusus itu untuk menjerat Fahri," tuturnya.

Surati Ketua DPR
Sementara itu, Fraksi PKS masih tidak terima dengan kelakuan Fahri Hamzah saat rapat paripurna pembahasan angket ke KPK yang mengambil keputusan secara sepihak. PKS pun mengirim surat keberatan ke Ketua DPR, Setya Novanto.

Berdasarkan surat yang diterima dari Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, surat tersebut bernomor 214/EXT-FPKS/DPRRI/V/2017. Inti surat tersebut adalah keberatan terhadap keputusan rapat paripurna 28 April 2017 beberapa waktu lalu.

"Keputusan rapat paripurna seharusnya tidak dilakukan oleh pimpinan rapat secara sepihak. Pimpinan rapat semestinya memperhatikan suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara fraksi yang ada sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR," bunyi surat tersebut.

Adapun Tatib yang harus diikuti Fahri saat memimpin rapat ialah pasal 31 ayat 1 huruf a, yang menyebut pimpinan DPR bertugas memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan. Juga pasal 32 ayat 1 huruf g, yaitu pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat anggota atau fraksi.

PKS beranggapan keputusan rapat yang diambil Fahri melenceng dari Tatib tersebut karena tak mendengar semua pendapat fraksi, termasuk PKS. Akibatnya, PKS pun tak dapat menyampaikan suara mereka, padahal jelas mereka menolak pengguliran angket terhadap KPK.

PKS ingin keputusan rapat tersebut ditinjau kembali. Angket yang ditujukan pada KPK dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah itu.

"Dengan surat ini, kami Fraksi PKS menyampaikan keberatan dan mohon untuk ditinjau kembali terhadap keputusan rapat paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi," terang surat itu.

Adapun Hidayat menyebut surat ini semestinya dikirimkan kemarin. Jika tidak, hari ini.
"Mestinya hari ini sudah dikirim, paling lambat besok," katanya. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru