Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Survei LSI Denny JA: 74% Rakyat Ingin Demokrasi Pancasila

* Tokoh Jabar Usulkan Orang yang Anti Pancasila Dicabut Kewarganegaraannya
- Sabtu, 20 Mei 2017 11:08 WIB
543 view
Jakarta (SIB)- LSI Denny JA melakukan survei untuk mengetahui prinsip demokrasi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia. Hasilnya, mayoritas menginginkan demokrasi Pancasila.

Survei dilakukan untuk melihat situasi nasional setelah Pilkada DKI 2017. Ada 1.200 responden yang dipilih dan diwawancara dengan multi stage random sampling. Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan responden di 34 provinsi pada 5-10 Mei 2017.

Survei ini dibiayai sendiri oleh LSI Denny JA. Margin of error survei plus minus 2,9%.
Responden ditanya apakah menginginkan Indonesia tumbuh menjadi demokrasi liberal seperti di Amerika Serikat, negara Islam seperti di Timur Tengah, atau berdasarkan keunikan sendiri seperti demokrasi Pancasila. Hasilnya, 74% responden menginginkan demokrasi Pancasila, sebanyak 8,7% ingin negara Islam, sementara 2,3% ingin demokrasi liberal. Kemudian ada 15,09% yang tidak menjawab.

Survei menunjukkan bahwa 72,5% responden tidak nyaman dengan berlanjutnya polarisasi masyarakat pro dan kontra Ahok. Sebanyak 75% responden ingin pemerintah untuk menegaskan kembali komitmen menjadikan demokrasi Pancasila sebagai perekat.

Sebanyak 68,7% responden mengatakan demokrasi Pancasila yang dimaksud bukanlah demokrasi Pancasila era orde baru. Karena sulit dieksplor lewat survei, Denny JA kemudian menggunakan data riset untuk menyusun konsep demokrasi Pancasila yang diperbarui. Berikut lima elemennya:

1. Demokrasi Pancasila mengadopsi mekanisme politik umumnya demokrasi seperti di negara maju. Demokrasi Pancasila juga mengadopsi aneka hak asasi manusia yang dirumuskan PBB. Itu adalah persyaratan minimal sebuah sistem kenegaraan untuk sah disebut demokrasi modern.

2. Namun berbeda dengan demokrasi di dunia barat, agama memainkan peran sentral dalam mayoritas perilaku warga. Hadirnya kementerian agama menjadi modifikasi demokrasi Pancasila. Di negara demokrasi lain, tak mengenal kementerian agama.

3. Hadirnya UU yang melindungi kebebasan agama dan kepercayaan masyarakat. Justru karena peran agama yang lebih besar dalam perilaku masyarakat, perlu ada UU yang melindunginya.

4. Pancasila menjadi perekat bangsa. Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia menjadikan Pancasila sebagai simbol kebersamaan. Masing-masing agama melihat Pancasila sebagai mutiara yang terdapat dalam ajaran agama dan kepercayaannya sendiri.

5. Pemerintah di bawah presiden dimandatkan konstitusi dan undang-undang menjaga dan melindungi keberagaman itu. Gagalnya pemerintah menjaga keberagaman dan persatuan dapat menjadi bagan untuk memecat presiden.

Dicabut Kewarganegaraannya
Sementara itu, sejumlah tokoh Jabar mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut KTP atau identitas kewarganegaraan bagi warga Indonesia serta kelompok yang menentang Pancasila. Presiden Joko Widodo didorong agar menyampaikan kewenangannya mencabut hak kewarganegaraan kepada pihak-pihak yang melawan serta tidak setuju ideologi negara.

"Seharusnya yang tidak setuju dasar Pancasila itu dicabut kewarganegaraannya. Oleh siapa? Karena ini soal negara, bukan Undang-undang, ini harus oleh kepala negara. Presiden punya wewenang untuk menyampaikan maklumat ini," ujar Andi Talman usai bertemu dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/5).

Andi selaku Sekretaris Dewan Pakar Alumni Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini berpendapat, berkaitan pihak anti Pancasila, kepala negara mesti segera menyampaikan wewenang secara terbuka di depan DPR, MPR, Ketua Partai, Kabinet dan Duta Besar. Penyampaian maklumat tersebut, sambung Andi, harus diumumkan di istana Presiden.

"Karena maklumat ini supaya betul-betul tidak bermain di bawah meja, tapi di atas meja. Semua terbuka. Jadi jelas, wewenangnya sebagai kepala negara mencabut kewarganegaraan bagi yang melawan dan mengubah dasar negara Indonesia," tutur Andi.

Tokoh Jabar lainnya, Hendarmin Ranadireksa, berpendapat serupa. "Negara berhak mencabut kewarganegaraan bersangkutan (warga anti Pancasila). Boleh tinggal di Indonesia, tapi kewarganegaraannya dicabut," ujar Hendarmin.

Tentu saja, sambung dia, ada konsekuensi bagi warga yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia yaitu hak perdatanya otomatis gugur. "Artinya KTP dan paspor harus dicabut. Diganti dengan kartu pengenal bukan warga negara," kata Hendarmin yang juga menjabat Sekjen Forum Bandung.

Selain itu, Hendarmin mengusulkan warga Indonesia yang menolak dasar Pancasila tidak berhak memiliki hak politik. "Hak politik, dipilih dan memilih, tidak boleh. Ya bagaimana bisa memilih yang tidak punya warga negara," ujar Hendarmin.

Ia berharap negara melaksanakan tindakan pencabutan hak perdata dan politik bagi pihak yakni pribadi atau kelompok, yang terang-terangan tidak setuju dan menentang Pancasila. "Supaya jelas posisinya. Kita tidak ganggu mereka, dan kita tidak merasa terganggu dengan sikap mereka," tutur Hendarmin. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru