Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan Asuransi dan Pelaporan SLIK

Nelly Hutabarat - Sabtu, 25 April 2026 20:16 WIB
281 view
OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan Asuransi dan Pelaporan SLIK
CNBC Indonesia/Faisal Rahman
Ilustrasi OJK

Medan(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi tahun buku 2025.

Batas waktu yang semula 30 April 2026 diperpanjang menjadi 30 Juni 2026 guna memastikan kualitas, konsistensi, dan kesiapan penerapan PSAK 117 tentang

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam siaran tertulis melalui Humas OJK Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (25/4/2026)

Selain itu, OJK juga menyesuaikan kewajiban pelaporan lain yang berkaitan dengan laporan keuangan tersebut, yakni penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai laporan audited diterima.

Baca Juga:
Kemudian, batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi 31 Juli 2026 dan Laporan Keberlanjutan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

Di sisi lain, OJK turut memperpanjang kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi kredit, suretyship, serta perusahaan penjaminan hingga paling lambat 31 Desember 2027.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Reformasi Pasar Modal
OJK Dorong Literasi Keuangan Lewat Pendidikan Formal Webinar Internasional GMW 2026
OJK Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan SLIK
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, LPS Lakukan Likuidasi
OJK Dorong Masyarakat Pahami Fundamental Sebelum Investasi Kripto
Fundamental Perbankan Nasional Tetap Solid di Tengah Tekanan Global
komentar
beritaTerbaru