Jakarta (SIB) -Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dugaan pornografi terkait beredarnya chat seronok, Senin (29/5). Namun, Sesungguhnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini masih harus menghadapi 12 kasus tindak pidana yang telah dilaporkan oleh berbagai pihak ke aparat kepolisian selama tahun 2016-2017.
Laporan masyarakat tersebut tersebar di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Kalimantan Tengah. Kasus-kasus tesebut berpotensi menjadikan Rizieq sebagai tersangka dengan ancaman hukuman yang bervariasi.
Berikut rangkuman 10 kasus hukum yang menanti Rizieq Syihab:
1. Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus foto porno dengan chat mesum yang melibatkan Firza Husein yang dikenal dengan istilah baladacintarizieq.
2. Rizieq Syihab dilaporkan terkait isi ceramahnya yang dianggap menyinggung umat agama tertentu, Selasa 27 Desember 2016. Laporan kali ini dilayangkan Student Peace Institute (SPI). Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rizieq karena isi ceramahnya yang dinilai bisa memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
"Kami fokus pada ujaran kebencian, di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Doddy mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).
3. Rizieq Syihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan mengenai gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin 9 Januari 2017 menjelaskan, selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan memintai keterangan dari ahli pidana, ahli bahasa, dan teknologi. Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain uang ini juga akan dimintai keterangan.
Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang kini masih sebagai terlapor, yang kemudian berpotensi dijadikan tersangka. Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Rizieq Syihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu 18 Januari 2017. Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka.
4. Rizieq Syihab dilaporkan Eddy Soetono (62), bukan simpatisan ormas mana pun, atau terlibat gerakan politik tertentu.
Warga Pondok Gede ini melaporkan Rizieq Syihab pada Kamis 12 Januari 2017 malam, murni karena ia tersinggung profesinya dihina.
"Ya, di situ (LP) kan sudah jelas, saya hanya membela teman-teman Hansip kok," kata Eddy, Selasa, 17 Januari 2017.
Eddy mengatakan, pada Kamis malam itu, ia dan temannya Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di You Tube.
Eddy mengatakan, dalam video itu, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq. Eddy juga menyebut Rizieq kemudian menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.
"Isi ceramahnya, pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus," kata Eddy.
Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), mengaku tak ingin sosoknya diekspos. Ia berharap perhatian media dan masyarakat tertuju pada kasus itu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari .2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
5. Rizieq Syihab dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Kali ini, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran.
Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu 25 Desember 2016.
"Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di You Tube itu. Beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," ujar Khoe di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.
Khoe telah mengantongi surat bukti lapor dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Saat melapor, Khoe membawa flashdisk berisi video Rizieq saat berceramah.
6. Rizieq Syihab juga dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor. Rizieq dilaporkan pada 19 Januari 2016, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Seorang pelapor atas nama E melaporkan Saudara RS (Rizieq Syihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektare," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.
Yang jelas, kata dia, pelapor menganggap Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.
7. Abdullah, seorang anggota pertahanan sipil (Hansip) melaporkan Rizieq Syihab, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Abdullah menilai, Rizieq sudah melontarkan penghinaan pada pekerjaan Hansip melalui kata-katanya yang tersebar lewat media sosial. Abdullah mengungkapkan keberatannya pada kata-kata Rizieq tentang "pangkat jenderal otak Hansip" seperti terekam dalam You Tube.
Abdullah yang sehari-hari menjadi Hansip di Sepinggan, Balikpapan Selatan, pun mengaku pekerjaannya seperti direndahkan dan dilecehkan.
"Saya lihat di Instagram dan di Youtube bagaimana Hansip dibawa-bawa namanya. Kami merasa dihina, Pak," kata Abdullah seusai melapor ke Sentra Pelaporan Kepolisian Polda Kaltim, Senin 23 Januari 2017.
8. Rizieq Syihab dilaporkan ke penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Max Evert Ibrahim Tangkudu.
Max diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial terhadap pemuka agama Kristen.
Max melaporkan Rizieq pada 26 Januari 2017 dengan nomor bukti lapor LP/93/2017/Bareskrim.
Sebelum melaporkan Rizieq, kata Makarius, kliennya telah berkoordinasi dengan sesama pendeta di Sulawesi Utara.
Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di Youtube.
Dalam video tersebut, ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen.
Max mengatakan, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, ia meminta jaminan keamanan agar para pendeta merasa tenang dan tidak terancam.
Video tersebut diunggah sejak pertengahan Maret 2016. Namun, Max baru melihat video tersebut dan melaporkannya ke polisi. Saat melapor, Max dan tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga membawa bukti berupa video dari Youtube itu.
9. Polda Jawa Barat kembali mengusut dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan terlapor Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
Dalam suatu kesempatan, Rizieq mengganti salam khas warga Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun".
"Sekarang didalami lagi karena banyak juga yang melaporkan kembali," ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Anton mengatakan, Polda Jabar pernah menutup kasus ini karena sudah selesai secara adat. Rizieq dilaporkan oleh komunitas masyarakat Sunda pada November 2015. Pernyataan Rizieq juga menuai kecaman dari pemerintah daerah setempat.
Video Rizieq saat berceramah beredar di You Tube dan ramai diperbincangkan di media sosial pada akhir 2015.
Dalam video itu, dia memelesetkan salam sampurasun dengan pernyataan "campur racun". Saat itu, Rizieq diketahui tengah berceramah di Purwakarta pada 13 November 2015.
Ucapan salam sampurasun dianggap sangat sakral bagi masyarakat Sunda, khususnya penghayat Sunda Wiwitan. Salam tersebut berarti saling mendoakan.
Baru-baru ini, ratusan orang gabungan dari budayawan dan masyarakat Sunda berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat, menuntut agar Polda tidak segan menyelesaikan kasus tersebut sesuai fakta.
10. Rizieq Syihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Oktober 2016 karena dianggap telah melecehkan Pancasila saat tablig akbar FPI. Sukmawati mengaku menerima video pada Juni 2016. Dalam tayangan video itu, Habib Rizieq, yang juga merupakan imam besar FPI, menyatakan "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Polda Jabar telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
(SP/f)