Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Mei 2026

Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu saat Tunggu Pembeli di Lahan Kosong

Tumpal Manik - Sabtu, 30 Mei 2026 18:14 WIB
82 view
Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu saat Tunggu Pembeli di Lahan Kosong
Foto:Dok/Polda Sumut
NN ditangkap diduga saat edarkan sabu sebuah lahan kosong di Jalan Perjuangan II, Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Delisrdang, Jumat (29/5/2026) sore.

Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditresnarkoba menangkap seorang pria berinisial NN (45) di sebuah lahan kosong di Jalan Perjuangan II, Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Delisrdang, Jumat (29/5/2026) sore.

Dari tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,01 gram, uang tunai Rp50 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba, dua plastik klip kosong, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka.

Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang sedang dipegang tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Ungkap 8 Kasus Sabu dalam Dua Pekan
Satreskrim Polres Tanjungbalai Ungkap Sindikat Pemalsuan Data Elektronik, 16 Orang Tersangka
Polda Sumut Bekuk Pemuda di Deliserdang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
Kantongi Sabu Siap Edar, MS Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Inspektorat Sergai Berhasil Selamatkan Rp450 Juta Lebih dari Dua Temuan Pemeriksaan
Terlambat Notifikasi, KPPU Putus Docomo Denda Rp2 Miliar
komentar
beritaTerbaru