Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Satresnakoba Polres Batubara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Tersangka

Dapot Sirait - Sabtu, 30 Mei 2026 20:44 WIB
408 view
Satresnakoba Polres Batubara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Tersangka
foto/humas
Dua tersangka MAN dan RM bersama barang bukti diamankan di Polres Batubara.

Batubara (harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batubara. Jumat (29/5/2026), personel Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba kepada jurnalis harianSIB.com, Sabtu (30/05/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batubara.

Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,90 gram serta satu lembar kertas putih pembungkus sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus kedua di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kader MPI Diingatkan Jangan Jadi Provokator, Tapi Jadi Motivator Masyarakat
Kapolsek Dolok Silau Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
Caleg DPRD Simalungun Ajak Masyarakat Pahami Makna Pesta Demokrasi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru