Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Para Guru Resah, 7.000 Guru Sertifikasi di Medan Diduga Dipungli Rp 700 Juta

*Kadisdik Medan Akan Panggil Tim Pengelola Sertifikasi
- Rabu, 11 Juni 2014 09:23 WIB
623 view
 Para Guru Resah, 7.000 Guru Sertifikasi di Medan Diduga Dipungli Rp 700 Juta
SIB/int
Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan Drs Herry Zulkarnaen Hutajulu, MSi
Medan (SIB)- Dugaan pungli dilakukan oknum PNS Dinas Pendidikan Kota Medan terhadap 7000 guru sertifikasi sebesar Rp 100.000/guru dan diperkirakan mencapai Rp 700 juta dengan dalih uang lelah untuk menginput data. Anehnya, dari 7000 guru tersebut baru 2000 guru yang sudah menerima pencairan dana untuk triwulan I (Januari-April) tahun 2014.

Sedangkan 5000 guru lainnya belum jelas nasibnya. Dari 5000 guru itu, 2000 guru sudah diinput berkasnya tapi belum juga menerima dana sedangkan 3000 lagi masih terkatung-katung. Keadaan ini membuat para guru resah, setiap hari para guru memenuhi kantor Diknas Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan untuk pengurusan berkas sertifikasi sehingga kantor ini tidak pernah sepi.

Ada indikasi sejumlah guru yang tidak memenuhi persyaratan seperti jam mengajar tiap guru 24 jam sebulan tapi diloloskan. Kondisi ini sering membuat konflik internal sekolah, karena Kepala Sekolah yang sedikit jam mengajarnya semuanya menerima dana sertifikasi guru. Sehingga dikhawatirkan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan terganggu karena guru fokus pada urusan sertifikasi yang tak kunjung tuntas.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan Drs Herry Zulkarnaen Hutajulu, MSi sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Karena untuk memperbaiki institusi pendidikan perlu sebuah pemerintahan yang bersih. Bagaimana mutu pendidikan bisa baik kalau institusi pendidikan (Diknas) saja meminta-minta uang sertifikasi kepada guru.

Untuk itu dia berharap aparat hukum, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mengusut ini, karena ini adalah pungutan liar. Para guru terpaksa memberi uang Rp 100.000 karena takut berkasnya tidak diproses. Tidak ada alasan oknum meminta imbalan meski diberi secara sukarela. Itu sama dengan gratifikasi dan tidak ada diatur dalam Perda maupun Perwal untuk kutipan.

Karena dalam bekerja harus tanpa pamrih, apalagi sebagai PNS itu adalah abdi negara yang harus melayani masyarakat. Kalau yang dikerjakan terlalu banyak  hendaknya dikordinasikan dengan Kadisdik untuk merubah pola pendataan berkas para guru, bukan melakukan pungli.

“Aparat hukum harus turun menyelidiki ke lapangan, jangan kita biarkan pendidikan dikotori oleh praktik pungli, kasihan para guru. Sertifikasilah uang tambahan guru diluar gaji tapi kenapalah harus dipersulit pengurusan berkas mereka malah dikutip uang, sementara mereka bertanggung jawab mencerdaskan anak bangsa,” ucapnya, Kamis (5/6).

Akibat pungli tersebut, kata Herry, para guru akan melakukan pungli kepada murid-muridnya, akhirnya tamatan sekolah di Kota Medan jadi bermental korupsi. Karena  institusi pendidikan sudah memulai pendidikan yang tidak baik yang akhirnya terimbas kepada anak didik. “Kepada Plt Wali Kota Dzulmi Eldin harus menindak para pelaku, bahkan mengusulkan pemecatan dari PNS jika terbukti Para guru jangan takut memberi informasi karena sekarang zaman terbuka. Laporkan ke DPRD Kota Medan, kami akan memanggil Kadis dan para oknumnya, kalau terbukti kami mengusulkan agar dipecat dari PNS,” tegas politisi P Demokrat ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Drs H Marasutan Siregar, MPd yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/6) mengatakan, pihaknya akan segera memanggil tim pengelola sertifikasi untuk dimintai penjelasan terkait dugaan pungli tersebut. “Jika terbukti mereka akan diberi sanksi administrasi,” ucap Marasutan. Hal senada juga diucapkan pengelola sertifikasi Dinas Pendidikan Kota Medan Drs Alfiansyah Purba, MSi. Dia   mengatakan, timnya akan mencek kebenaran pengutipan tersebut di lapangan, jika terbukti benar akan dilaporkan kepada Kepala Dinas. (A14/h)






Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru