Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Massa GMKI Nisel Unjukrasa Tuntut Keadilan Terkait Pembunuhan Faoziduhu Ndruru

* Wakapolres: Ketujuh Pelaku Tetap Dicari
- Jumat, 25 Agustus 2017 10:10 WIB
603 view
Massa GMKI Nisel Unjukrasa Tuntut Keadilan Terkait Pembunuhan Faoziduhu Ndruru
SIB/Hasan Hia
TUNTUT KEADILAN: Puluhan anggota GMKI Nisel unjuk rasa di Mapolres Nisel, Kamis (24/8) menuntut keadilan hukum atas pembunuhan Faoziduhu Ndruru warga Hiliorodua Kecamatan Lahusa yang hingga kini para pelaku masih bebas berkeliaran.
Nisel (SIB) -Puluhan anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Nias Selatan (Nisel) berunjukrasa di Mapolres Nisel, Kamis (24/8), menuntut keadilan hukum terkait kasus pembunuhan Faoziduhu Ndruru warga Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa. Massa juga meminta penjelasan terkait pembebasan seorang tersangka.

Massa GMKI melalui oratornya Seiman Lase menanyakan kepastian hukum atas pembunuhan FN tersebut. Mereka meminta Kapolres dan jajarannya segera menangkap para pelaku pembunuhan tersebut. "Di seluruh penjuru tanah air ini semua ada polisi, mustahil jika ketujuh  pelaku tidak bisa dilacak keberadaannya," kata Lase sembari menunjukkan foto-foto ke-7 terduga pelaku yang masih buronan polisi , yakni YL, ML, TH, AL, TB, BL, SB.

"Jika Polres Nisel tidak sanggup dan tidak berani menangani kasus ini segera dilimpahkan kepada Polda Sumut. Dan sangat disayangkan seorang tersangka pembunuhan Faoziduhu Ndruru sudah dibebaskan oleh Polres Nisel dengan alasan masa penahanan telah jatuh tempo. Penanganan kasus ini sudah beberapa bulan, tolong diberikan kepastian hukumnya agar tidak menciderai keadilan hukum di NKRI ini," teriak Lase.

Pengunjukrasa diterima Wakapolres Nisel Kompol Rakhman Anthero Purba dan Kasat Reskrim AKP Antoni Tarigan bersama sejumlah personil lainnya di Mapolres Nisel sekitar pukul 11:00 Wib. Rakhman berjanji kasus pembunuhan Faoziduhu Ndruru akan segera diusut tuntas. Ia juga menyarankan pihak GMKI bergandengan tangan dengan polisi untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

"Salah satu kendala kepolisian dalam kasus ini, bolak balik berkas tersangka dikirim dan saksinya sudah lengkap namun tetap ditolak  jaksa dengan alasan harus melihat putusan dari pengadilan terdahulu. Kasus ini belum P21, juga pelaku lainnya belum tertangkap sehingga itu yang menjadi kendala. Kemarin ditetapkan tersangka tujuh orang  sudah diproses, sudah dilakukan penahanan dan lainnya masih DPO", ujar Anthero.

Terkait satu tersangka dibebaskan karena masa penahanan  sudah mencapai target 60 hari, menurutnya, bukan berarti perkara dihentikan  dan para DPO tetap dicari. (Dik-HH/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru