Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Pemkab Serdangbedagai Terapkan Layanan Informasi Publik dengan Prinsip Transparansi

- Rabu, 18 Oktober 2017 12:46 WIB
572 view
Pemkab Serdangbedagai Terapkan Layanan Informasi Publik dengan Prinsip Transparansi
Sergai (SIB)- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula Sultan Serdang Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (16/10).

Rakor yang dipimpin Kadis Kominfo Ikhsan itu dibuka Bupati Sergai Soekirman diwakili Asisten Pemerintahan Umum Drs Ramses Tambunan dan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Drs Nasrul Azis Siregar, para Kabag, Sekretaris Dinas dan Camat se-Sergai.

Bupati Soekirman dalam sambutannya yang dibacakan Ramses Tambunan mengatakan, saat ini Pemkab Sergai telah menetapkan peraturan tentang pedoman pengelolaan layanan informasi publik dan dokumentasi dengan harapan penyelenggaraan pelayanan informasi akan semakin optimal dengan mengedepankan prinsip transparansi, pelayanan unggul dan memberikan kepuasan informasi bagi masyarakat.

Kata bupati, pemerintah daerah terus berupaya membuka jalur-jalur komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat. Melalui pengelolaan informasi publik lewat media massa dan media sosial yang memungkinkan berinteraksi baik lewat Facebook, Instagram dan Twitter. Pelayanan PPID menunjukkan keseriusan pemerintah daerah terus memberikan pelayanan terbaik khususnya di bidang informasi kepada masyarakat.

Kadis Kominfo Ikhsan  melaporkan maksud dan tujuan pelaksanaan Rakor PPID, sebagai penguatan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai sampai penetapan PPID pelaksana dan sekretaris dan bidang-bidang serta admin aplikasi dalam bentuk SK Kepala OPD dan pemenuhan daftar informasi publik di Website PPID Sergai yang terintegrasi dengan Kemendagri.

Penerapan aplikasi PPID katanya, agar menindaklanjuti setiap permohonan informasi sesuai ketentuan dengan koordinasi pada PPID, sehingga mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap OPD dan membuat website dinas/badan masing-masing dapat diakses masyarakat khususnya pemohon informasi secara online, papar Ikhsan. (C07/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru