Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 23 Agustus 2026

Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Dairi Nomor Urut 1 Gugat KPU

- Sabtu, 30 Juni 2018 11:13 WIB
1.316 view
Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Dairi Nomor Urut 1 Gugat KPU
Sidikalang (SIB)- Tim pemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Dairi nomor urut 1 Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

KPU diduga meloloskan dokumen persyaratan paslon Bupati- Wakil Bupati Dairi nomor urut 2 Eddy Kelleng Ate Berutu- Jimmy Andrea Lukita Sihombing, yang diduga melakukan pemalsuan identitas.

Ketua tim pemenangan Depri-Azhar Benari Butar-Butar didampingi David Silitonga serta Sumantra Solin kepada wartawan, Jumat (29/6) di Kantor Panwaslih Dairi menegaskan, mereka mendatangi kantor Panwaslih untuk melaporkan KPU Dairi yang meloloskan berkas pendaftaran calon bupati Eddy Kelleng Berutu yang diduga bermasalah.

Tim melaporkan KPU Dairi terkait dua hal yakni, KPU Dairi meloloskan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMP dan SMA Eddy Kelleng Ate Berutu, yang hanya dikeluarkan sekolah asal. Padahal, kata Benari, penerbitan SKPI seharusnya diketahui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai domisili sekolah.

Sebagai pembanding, kata Benari, dalam lampiran Permendikbud No. 29 tahun 2014 tentang penerbitan SKPI, tercantum format baku yang mana selain ditandatangani kepala sekolah, terdapat kolom tandatangan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Pada berkas SKPI yang dicantumkan calon Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu hanya ditandatangani dan disahkan sekolah asal seperti pada SKPI SMP dan SMA. Kemudian, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsauan identitas yakni tempat lahir. Dimana pada berkas ijazah SD Eddy Kelleng Ate Berutu lahir di Medan 12 Januari 1960. Sementara pada lembar ijazah SMP lahir di Dolok Ilir 12 Januari 1960, serta pada lembar ijazah SMA tempat lahir di Laras 12 Januari 1960.

"Dugaan kejanggalan dokumen dan pemalsuan identitas baru diketahui tim pemenangan hari ini. Sehingga pelaporan baru dilakukan sekarang. Diharapkan Panwaslih dan Gakkumdu segera memproses pelaporan dugaan pemalsuan identitas," ucapnya.

Anggota Panwaslih Dairi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pandapotan Rajagukguk saat dikonfirmasi mengatakan, pelaporan belum bisa diproses karena belum lengkap. Pelapor tidak melampirkan SK tim serta surat kuasa dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Dairi pasangan nomor urut 1 Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang.

Sementara itu, Komisioner KPU Dairi Freddy Sinaga dikonfirmasi lewat telepon mengatakan, KPU sudah melakukan klarifikasi ke sekolah yang menerbitkan SKPI, yang dilampirkan calon Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu.

Begitu juga  terkait identitas tempat lahir Eddy Kelleng Ate Berutu, sudah diklarifikasi bahwa dia lahir di Dusun Laras Desa Dolok Ilir Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun.

Kemudian lanjut Freddy, KPU Dairi siap menghadapi gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 terkait kelengkapan dokumen serta dugaan pemalsuan identitas berkas pencalonan Eddy Kelleng Ate Berutu pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu. "Sebelum ditetapkan sebagai calon bupati-wakil bupati, KPU Dairi memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pasangan calon," ucapnya.(Dik-BS/B05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru