Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Bukti KPK di Praperadilan Anggota DPRD Sumut Ditolak Hakim

- Selasa, 31 Juli 2018 11:26 WIB
443 view
 Bukti KPK di Praperadilan Anggota DPRD Sumut Ditolak Hakim
Jakarta (SIB)- Bukti tertulis yang diajukan KPK ditolak hakim sidang praperadilan yang diajukan 4 tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Menurut KPK, penolakan itu tanpa adanya penjelasan.

"Hari ini, KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif, namun hakim menolak tanpa memberikan penjelasan tentang alasan penolakan pada termohon," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (30/7).

Agenda sidang kemarin disebut Febri beragendakan pembacaan replik. Hakim tunggal yang mengadili sidang yaitu Erintua Damanik dengan panitera pengganti Eridawati.

"Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair dengan menjunjung tinggi independensi dan imparsialitas," ujar Febri.

Empat tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut yaitu Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Mereka mengajukan praperadilan atas status tersangka lantaran merasa tidak menerima apapun. Namun, Febri menyebut KPK sudah punya cukup bukti permulaan sehingga meningkatkan perkara ke penyidikan. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru