Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah

* Kerugian Negara Rp 607 Juta
- Senin, 06 Agustus 2018 11:30 WIB
768 view
Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
Tanah Karo (SIB)- Kejari Karo  menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Keempat tersangka masing-masing RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Ir  EPS (rekanan dan pelaksana kegiatan),  RHS  selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan CT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dan pada saat ini CT menjabat sebagai  Kepala Dinas Tarukim Karo.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Kajari Karo Gloria Sinuhaji SH MM melalui Kasie Pidsus, Dapot Manurung SH melalui telepon selulernya, Minggu (5/8) mengakui keempat tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah.

Menurut Dapot, dari hasil audit BPK Sumut, total kerugian negara dalam kasus  korupsi proyek tersebut sekitar  Rp 607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, telah dikembalikan  kerugiaan uang negara ke kas daerah masih  Rp 423 juta.

"Kepada para tersangka dikenakan pasal Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20  tahun penjara.  Dan  subsidari pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam waktu dekat keempat tersangka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan sejumlah pihak lainnya juga akan dimintai keterangan dalam kasus itu.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan sejumlah penggiat LSM di Kabupaten Karo," pungkasnya. (BR2/d)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru