Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi

- Selasa, 04 September 2018 10:44 WIB
610 view
41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi
SIB/Ant/ Yulius Satria Wijaya
TERSANGKA: Salah satu dari 22 tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang Asia Iriani menghadapi wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9). Penetapan tersangka 22 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK ini merupakan bagian dari pengembangan
Jakarta (SIB)- KPK menetapkan kembali 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9).
Ke-22 orang itu diduga merima duit Rp 12,5-Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.

Berikut ke-41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka:
M Arief Wicaksono, Suprapto, Zainuddin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, Ya'qud Ananda Gudban, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Abdulrachman.

Selanjutnya  Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugianto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri dan Ribut Harianto.

Selain 41 anggota DPRD dan wali kota non aktif, KPK juga telah menetapkan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jaroy Edy Sulistiyono sebagai tersangka. KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal.

"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serga sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi secara maksimal," ucap Basaria. 

Hancur
Sebelumnya, kursi jabatan ketua DPRD harus berganti tiga kali terkait kasus tersebut karena dua ketua sebelumnya, Arief Wicaksono, dan ketua pengganti, Abdul Hakim, menjadi tersangka. Keduanya adalah politikus PDIP.

Sugiarto, anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari PKS, mencium aroma konspirasi politik. Ia mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari kasus ini. Namun namanya disebut oleh Arief Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya.

"Dalam sebuah lembaga pasti ada yang baik dan buruk tapi kalau dipukul rata, ya, dalam konteks tertentu saya terzalimi. Seperti ada konspirasi politik; kalau seperti ini kota Malang rugi besar. Tiba-tiba dipukul rata. Ini tidak bisa digeneralisir," kata Sugiarto.

Ia pun blakblakan tentang uang suap itu. Menurutnya, uang suap diterima oleh Arief Wicaksono yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD. Uang itu kemudian diserahkan kepada masing-masing ketua fraksi dan pimpinan DPRD. Sugiarto mengaku tidak menerima uang itu.

"Katanya berjamaah; semua dapat. Saya gambarkan ini estafet uang itu ada yang dipotong, ada yang sampai ada yang tidak sampai. Ketua fraksi saya tidak datang saat itu. Yang nuduh saya cuma Pak Arief, padahal saya tidak menerima yang diberikan Pak Arief," kata Sugiarto.

Konspirasi politik, katanya, bisa saja terjadi dalam kasus itu. Namun ia menyayangkan proses sapu bersih anggota DPRD seperti yang terjadi sekarang Sebab pemerintahan dan proses pembangunan serta pembuatan kebijakan akan macet jika gedung DPRD kosong tanpa anggota.

"Ada banyak hal yang harus dikerjakan. Faktor kebijakan Kota Malang hancur karena (hampir) semua (anggota DPRD Kota Malang) dibawa KPK. Katanya, ini potong satu generasi; harapannya generasi lama hilang, generasi baru akan baik. Siapa yang menjamin," ujar Sugiarto.

Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan 22 anggota tersebut. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Para tersangka keluar secara bertahap. Semuanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Namun ada 1 tersangka yang tidak langsung dibawa ke rutan, yaitu Afdhal Fauza. Alasannya, Afdhal mengalami gangguan kesehatan.

"Sedangkan terhadap 1 tersangka, AFA (Afdhal Fauzan) perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut ke RS karena ada perubahan tekanan darah ketika dilakukan pengecekan oleh dokter di KPK," ujar Febri.

Salah satu tersangka, Syamsul, menyatakan dirinya bakal mengikuti proses hukum yang ada. Namun dia enggan menyebut berapa duit suap yang diduga diterima olehnya.

"Nanti, nanti (jumlah duit)," ucapnya.(detikcom/Viva/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru