Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

Amien Rais Kembali Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet Pekan Depan

* Ratna Sarumpaet Bantah Gunakan Bantuan Toba
- Minggu, 07 Oktober 2018 10:48 WIB
352 view
Jakarta (SIB) -Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Amien Rais sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Setelah sempat mangkir pada panggilan sebelumnya, mantan Ketua MPR itu rencananya diperiksa kembali pekan depan.

"(Jadwal pemeriksaan Amien Rais) minggu depan. Tapi harinya belum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (6/10).

Pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dari Amien soal cerita penganiayaan yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Namun Argo tak mengungkapkan alasan kenapa baru Amien yang dipanggil sebagai saksi.

"Itu wewenang penyidik," katanya singkat.

Bukan hanya Amien, orang-orang di sekitar Ratna Sarumpaet yang sempat mengetahui soal rekayasa cerita penganiayaan itu juga akan dipanggil. Selain itu, para pelapor Ratna dalam kasus hoaks penganiayaan ini juga segera dimintai keterangan.

"Jadi besok hari Senin (8/10) agendanya memeriksa yang melaporkan ke Polda Metro. Ada beberapa yang melaporkan itu loh ya," ucap Argo.

Tak Penuhi Panggilan
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Amien Rais untuk diperiksa sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet pada Jumat 5 Oktober 2018. Namun hingga malam, Amien tidak juga memenuhi panggilan penyidik.

Kasus bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.

Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Ratna Bantah
Sementara itu, Ratna Sarumpaet membantah menggunakan dana bantuan Danau Toba untuk membiayai operasi plastik di rumah sakit. Polisi sebelumnya berencana menyelidiki penggunaan dana dalam rekening yang juga menampung dana bantuan untuk kecelakaan kapal tenggelam di Danau Toba.

"Nggak, nggak," kata Ratna saat ditanya wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10) malam.

Jawaban yang sama dilontarkan Ratna saat ditanya ulang soal penggunaan uang untuk operasi plastik sedot lemak di pipi di RS Bina Estetika.

"Iya," kata Ratna saat ditanya soal bantahannya.

Polisi sebelumnya berencana menyelidiki ada-tidaknya penyelewengan dana dalam rekening milik Ratna Sarumpaet yang menampung bantuan korban kecelakaan Danau Toba. Rekening yang sama juga dipakai untuk membayar biaya operasi plastik.

"Tentunya itu nanti juga akan menjadi agenda penyelidikan dari penyidik. Karena ada juga yang menyampaikan bahwa nomor rekeningnya itu sama dengan waktu kejadian kapal tenggelam di Danau Toba dengan pembayaran di Bina Estetika. Nanti penyidik akan melakukan penyelidikan apakah ditemukan pidana atau tidak di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro, Jumat (5/10).

Polisi baru menemukan fakta kesamaan rekening yang digunakan Ratna untuk operasi plastik dengan rekening bantuan Danau Toba. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan pihaknya belum mengetahui asal-usul uang pembayaran rumah sakit.

"Saya nggak pernah memberikan statement bahwa Ratna Sarumpaet menggunakan uang dana santunan, nggak itu. Hanya, rekeningnya sama (yang dipakai untuk membayar ke RS dengan pengumpulan donasi), tapi saya nggak mengatakan itu duit dari bantuan. Kalau rekening dari internet bisa dilihat," ujar Setyo secara terpisah.

Tahanan Kota
Terpisah, pengacara Ratna, Insank Nasruddin, akan mengajukan permohonan agar Ratna dijadikan tahanan kota.

"Pada prinsipnya semalam sudah dilakukan penahanan. Setelah diperiksa sejak kurang-lebih setengah enam malam sampai setengah dua belas malam ya, dengan 26 pertanyaan. Setelah itu, ditetapkan penahanannya. Ibu Ratna menyampaikan, kalau sudah seperti itu keputusannya, dia menerima," kata Insank.

Insank mengatakan pihaknya menghormati keputusan polisi. Namun dia akan segera mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya agar Ratna Sarumpaet dijadikan tahanan kota.

"Kami segera juga akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan. Hari ini kan dia ditahan di Rutan Polda. Jadi kami akan ajukan tahanan kota. Itu memang diperkenankan dalam undang-undang. Kami akan coba mohonkan itu," ujarnya. Insank mengatakan mungkin mereka akan menyampaikan permohonan itu hari ini atau Senin (8/10).

Polda Metro Jaya mengatakan penahanan Ratna dilakukan karena khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurut Insank, seharusnya polisi mempertimbangkan kondisi Ratna yang sudah tua.

"Itu pandangan subjektif, artinya sepihak saja. Harusnya ada pertimbangan-pertimbangan lain. Contoh mengenai usia ibu RS ini kan sudah senja. Dia tiap hari mengkonsumsi obat-obatan untuk kesehatannya. Bahkan BAP saja dia minum itu (obat), ada berapa jenis," jelasnya.

Insank berharap polisi mengabulkan permohonan agar Ratna Sarumpaet dijadikan tahanan kota. "Pada prinsipnya, namanya orang ditahan, secara mental pasti down. Ibu Ratna hanya mencoba menguatkan dirinya," ucapnya. (detikcom/d/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru