Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 Juni 2026
Hubungan Agama - Keyakinan - Negara Kembali Terkoyak

PSI Desak Polisi Usut Pembubaran Sedekah Laut di Bantul

- Senin, 15 Oktober 2018 10:53 WIB
396 view
Bantul (SIB)- Acara sedekah laut di Pantai Baru Bantul, DIY batal digelar karena properti acara dirusak dan dibubarkan sekelompok orang. Polisi didesak mengusut kasus pembubaran dan menangkap pelakunya.

"Yang di Bantul ada pengrusakan, polisi harus mengusut dan menangkap pelakunya, karena ini sudah mengganggu ketertiban umum dan melanggar undang-undang, kalau masih dalam bentuk spanduk seperti di Cilacap, kedepankan dialog bersama ormas-ormas Islam, masyarakat dan budaya," ujar Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/10).

Menurut Guntur, tradisi sedekah laut bukanlah musyrik atau menyekutukan Allah SWT. Ia menduga pembubaran sedekah laut sudah direncanakan.
"Sedekah laut ini acara selamatan, format acaranya budaya, tapi isinya minta selamat ke Allah SWT, jangan dituduh musyrik, yang musyrik itu kalau minta ke selain Allah," kata Guntur.

Acara sedekah laut sedianya akan digelar di Pantai Baru, Ngentak, Poncosari, Srandakan, Bantul, DIY pada hari Jumat (13/10). Polisi sudah memeriksa 9 orang terkait kasus ini.

"Tadi dapat laporan dari anggota, laporannya bahwa terjadi perusakan terkait acara sedekah laut di Pantai Baru. Sudah ditangani dan ada 9 orang yang diperiksa saat ini di Reskrim," ujar Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/10).

Dipenjara 4 Tahun
Sementara itu, Prof Hibnu Nugroho mengatakan, pengrusakan di lokasi tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru, Bantul, mengakibatkan harmonisasi bermasyarakat menjadi terusik.

"Bisa dikenakan (Pasal 156 KUHP) bisa dipenjara maksimal 4 tahun," kata Prof Hibnu Nugoro saat berbincang, Minggu (14/10).

Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Ini delik materil. Jadi harus ada akibat yang timbul. (Di kasus ini) Kan sudah ada akibat yang timbul yaitu perusakan," ujar Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Ada 4 unsur dalam Pasal 156 KUHP yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Unsur 'barang siapa'.
2. Unsur 'di muka umum'.
3. Unsur 'menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan'.
4. Unsur 'terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia'.

"Sudah terpenuhi (semua unsur di atas)," tegas Hibnu. 
Ini Kata MK 
Pembubaran persiapan sedekah laut di Pantai Baru, Kabupaten Bantul, menuai kontroversi. Hubungan agama-keyakinan-negara kembali terkoyak. Bagaimana sebenarnya hubungan ketiga hal di atas?

Kedudukan agama-keyakinan-negara dapat dibaca dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini untuk mengadili hak-hak penghayat kepercayaan untuk mendapatkan status di kolom agama KTP. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan dengan lugas hubungan negara-keyakinan-agama.

"Hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan pemberian negara," demikian pertimbangan MK dalam halaman 137 yang dikutip, Minggu (14/10).

"Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, yang juga dianut oleh UUD 1945, negara hadir atau dibentuk justru untuk melindungi (yang di dalamnya juga berarti menghormati dan menjamin pemenuhan) hak-hak tersebut," sambung MK menegaskan.
Dalam hal ini, Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 antara lain menyatakan:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..., maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...

Pernyataan mendasar/elementer yang secara eksplisit tertuang di dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Negara Indonesia yang dibentuk salah satu tugasnya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Salah satunya yaitu hak dasar untuk menganut agama, yang di dalamnya mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik.

"Artinya, hak untuk menganut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak dalam kelompok hak-hak sipil dan politik yang diturunkan dari atau bersumber pada konsepsi hak-hak alamiah (natural rights). Sebagai hak asasi yang bersumber pada hak alamiah, hak ini melekat pada setiap orang karena ia adalah manusia, bukan pemberian negara," ujar 9 hakim konstitusi dengan bulat.

Dalam konteks Indonesia, pernyataan ini, bukan lagi sekadar sesuatu yang bernilai doktriner melainkan telah menjadi norma dalam hukum dasar (konstitusi) dan oleh karena itu mengikat seluruh cabang kekuasaan negara dan warga negara, sebab hal itu dituangkan secara normatif dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali

Pasal 28E ayat (2) ditegaskan pula:
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Adapun Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Dengan demikian, istilah 'agama' dan 'kepercayaan' memang dipahami sebagai dua hal berbeda yang disetarakan," ujar majelis yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan MP Sitompul. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru