Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026
Hindari Premi BPJS Ketenagakerjaan

Lion Air Diduga Manipulasi Data Gaji Pegawai

* Menhub Nonaktifkan Direktur Teknik Lion Air
- Kamis, 01 November 2018 10:28 WIB
1.791 view
Lion Air Diduga Manipulasi Data Gaji Pegawai
SIB/INT
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto membeberkan jumlah dana yang didapat pegawai Lion Air, korban jatuhnya pesawat berseri JT 610 di Perairan Karawang. Nyatanya, ada dugaan tidak keseluruhannya mendapatkan asuransi yang sesuai.
Hal itu diketahui saat membandingkan besaran gaji antara pilot dan co-pilot. "Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10).

Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan menerima nominal tersebut dari pihak Lion Air langsung. Termasuk catatan gaji pramugari sebesar Rp 3,6 juta sampai dengan Rp 3,9 juta. "Tentunya kita bertanya, kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu," jelas dia.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan dana kepada pegawai yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air sebesar gaji pokok dikalikan 48. Dengan kalkulasi itu, si pilot hanya mendapatkan sekitar Rp 177 juta.

"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," lanjut Agus.

Ada sejumlah perusahaan yang disinyalir melakukan praktik serupa. Alasannya diduga karena perusahaan menganggap pembayaran premi sebagai beban keuangan. Setiap besaran gaji karyawan, perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah tersebut per bulan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Tapi kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta setiap bulan itu hilang," tandasnya.

Copot Direktur
Sementara itu, Direktur Teknik Lion Air dinonaktifkan Menhub Budi Karya Sumadi. Tak hanya itu, petugas teknik di bawahnya juga dibebastugaskan.

"Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang yang lain juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu," kata Budi Karya kepada wartawan.

Wawancara dilakukan di sela-sela acara Peresmian Pembukaan Pameran Konstruksi Indonesia 2018 dan Indonesia Infrastructure Week 2018 serta Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, JIExpo, Jakarta.

Budi Karya menegaskan, keputusan merumahkan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif dan pegawai teknisi tidak dilakukan secara sepihak.

Keputusan yang berlaku efektif per 31 Oktober 2018 ini berdasarkan hasil pertimbangan rapat antara Dirjen Udara Kementerian Perhubungan, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, dan lembaga terkait lainnya.

"Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan Plt dirjen, melibatkan semua direktur dari Kemenhub juga melibatkan otoritas Bandara Soekarno-Hatta," ujar Budi.

Menurutnya, izin laik terbang sebuah pesawat menjadi tanggung jawab direktur teknik. Karenanya, Muhammad Asih selaku Direktur Teknik Lion Air bakal diperiksa oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna menyimpulkan penyebab dari jatuhnya burung besi berjenis Boeing 737 Max-8 tersebut.
"Kelaikan dari satu perusahaan penerbangan adalah direktur teknik. Saat ini, seperti yang diketahui, KNKT akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air," imbuh dia.

Meskipun demikian, Muhammad Asif hanya dinonaktifkan sementara selama proses penyelidikan jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang ini berlangsung. Untuk sementara, Lion Air menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air menggantikan Asif.

"Bukan pemecatan, ini pembebastugasan, kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, ya tidak dipecat. Ini sementara," ungkap Budi.

Bantah Dimiliki Asing
Di tengah tragedi jatuhnya Lion Air JT 610, Manajemen Lion Air memberi penegasan soal status kepemilikan usaha. Lion Air menegaskan tidak ada sahamnya yang dimiliki asing.

"Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi sehubungan dengan informasi yang beredar dan berkembangnya mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group, bahwa Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri yang dimilik oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis.

Manajemen menyebut Lion Air tercatat dalam akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

"Pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing. Pendiri dan direksi Lion Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia," ungkap Danang.

Danang kemudian menjelaskan penanganan kecelakaan Lion Air JT 610 hingga saat ini. Lion Air mendapat konfirmasi dari Basarnas bahwa sudah ada 48 kantong jenazah yang diterima di RS Polri. Proses identifikasi (Disaster Victim Identification) masih berlangsung.

"Lion Air saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) di setiap posko JT-610. Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan," tutupnya. 

8 Diperiksa Ulang
Di bagian lain, Kementerian Perhubungan menginstruksikan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) untuk melakukan pemeriksaan khusus tentang kelaikudaraan seluruh pesawat Boeing 737 Max 8.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 nomor registrasi PKLQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang pada Senin 29 Oktober 2018.

Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Pramintohadi Sukarno, membenarkan instruksi tersebut dan saat ini tengah melakukan pengawasan serta penelitian terhadap pesawat Boeing 737 Max 8.

Kendati meminta dilakukan pemeriksaan ulang, Kemenhub tidak melarang pesawat jenis tersebut untuk terbang. "Kami masih terus melakukan proses pengawasan penelitian dan saat ini pesawat tetap melaksanakan operasi," ujarnya, di Jakarta, Selasa (30/10).

Diketahui, Lion Air mempunyai 10 unit pesawat yang digadang- gadang punya banyak keistimewaan dibandingkan dengan varian B737. Pesawat canggih itu mulai digunakan Lion Air sejak Agustus 2018.

Pesawat Boeing 737 MAX 8 itu pertama kali diperkenalkan ke publik pada 2017 setelah dikirim langsung dari Boeing Company, di Seattle, Amerika Serikat (AS).
Pada Mei 2017, regulator penerbangan AS mengumumkan menarik kembali mesin pesawat jet Boeing 737 MAX karena terdapat beberapa masalah.

Hal ini membuat Boeing harus menunda pengiriman Boeing 737 MAX 8 yang semestinya bisa dilakukan pada Mei 2017 ini. (Merdeka.com/detikcom/KJ/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru