Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Marko Simic Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Jumat, 15 Februari 2019 09:53 WIB
315 view
Marko Simic Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Marko Simic
Jakarta (SIB) -Karier sepak bola Marko Simic bisa saja tamat. Bila penggawa Persija Jakarta ini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita di dalam pesawat dari Bali menuju Sydney, Australia, pada Minggu (10/2) lalu, ia bisa dijebloskan ke penjara.

Saat ini, status Simic masih sebagai saksi. Bomber asal Kroasia itu telah menjalani sidang perdananya di Sydney pada Selasa (12/2). Selain paspornya ditahan, Simic juga diharuskan untuk tinggal di Australia hingga 9 April mendatang atau bertepatan dengan jadwal sidang lanjutannya.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan Simic tergolong berat. Dalam hukum yang berlaku di New South Wales, Simic bahkan terancam hukuman selama lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Hal itu tertuang dalam Section 61L of Crimes Act 1900 (NSW) yang menyatakan bahwa seseorang yang melecehkan orang lain, dan pada waktu bersamaan, sebelum atau sesudah pelecehan, melakukan tindakan tidak senonoh kepada atau di hadapan orang lain, akan dihukum penjara selama lima tahun.

Hukuman tersebut pun dibenarkan oleh Pejabat Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney, Hermanus Dimara.

"Iya, benar. Ketentuan hukumnya seperti itu," ucapnya, Rabu (13/2).

Sementara tindakan yang dimasukkan ke dalam pelecehan seksual ialah sentuhan kecil atau kontak fisik (meskipun minimal) dan sentuhan dengan sengaja bahkan saat masih berbalut pakaian kepada payudara, anus, vagina atau penis tanpa persetujuan. Tindakan lain adalah ciuman yang tak diinginkan serta menggosokkan selangkangan dengan sengaja terhadap orang lain.

Bagi Simic, ini adalah kali kedua namanya terbelit dugaan pelecehan seksual. Sebelumnya, top skorer dan pemain terbaik Piala Presiden 2018 ini juga dituduh mengirimkan pesan tak senonoh kepada pedangdut Via Vallen melalui Instagram. (Kumparan/h)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru