Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Program 1 Juta Rumah Tak Berlanjut, Bantuan DP dari Bank Dunia Tidak Efektif

Negara Kesulitan Dana Proyek Rumah Rakyat, Hanya Bangun 104.000 Unit
Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 11:03 WIB
834 view
Program 1 Juta Rumah Tak Berlanjut, Bantuan DP dari Bank Dunia Tidak Efektif
SIB/Dok
Doddy Thaher 
Medan (SIB)
Program pembangunan satu juta rumah rakyat di Indonesia ternyata tidak berlanjut pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi, karena negara disebutkan sedang kesulitan dana untuk biaya pembangunanan perumahan tersebut, sehingga hanya mampu membangun 104.000 unit saja tahun ini.

Wakil Ketua Umum DPP bidang perbankan syariah Real Estate Indonesia (REI), Doddy Thaher SE MBA, menyatakan kalangan pembangun dan pengembang perumahan atau developer di daerah-daerah saat ini jadi bingung, karena kesiapan developer mulai dari pengadaan lahan hingga pengerjaan konstruksi bangunan rumah, terkesan timpang akibat kebijakan pembatasan atau pengurangan produk rumah untuk rakyat tersebut.

"Target pembangunan rumah rakyat tahun ini menurun drastis karena pemerintah tak punya cukup anggaran. Bayangkan, dari semula 1 juta unit rumah per tahun, kini hanya bisa ditargetkan 104.000 unit saja pada 2020. Kalau satu developer saja bisa membangun 100 unit rumah per hari (secara nasional), berarti quotanya sudah habis tak sampai setahun. Ini kan jadi dilematis," katanya kepada pers di kantornya PT Pandu Paramitra Grup Jalan Juanda Medan.

Bersama rekannya pengurus DPP Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Indonesia (APERSI), Hidayat Asyari, Doddy mantan Sekum DPD REI Sumut itu berbicara sehubungan adanya revisi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan rumah subsidi di negeri ini. Kebijakan itu antara lain penetapan alokasi bantuan uang muka (DP) pembelian rumah sebesar Rp 38 juta hingga Rp 150 juta per unit dari Bank Dunia, tapi dengan bunga fluktuatif mulai dari 9 persen hingga 12 persen per tahun.

Kebijakan lainnya adalah penetapan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP) dengan selisih bunga lima persen yang dijadikan rasio uang muka (DP), plus terkait besaran kemampuan konsumen yang bergaji minimal Rp 6 juta per bulannya.

"Kebijakan itu juga mencakup standarisasi rumah-rumah yang dibangun di daerah. Kalau di Sumut misalnya, rumah rakyat atau rumah subsidi yang dibangun itu maksimal harus tipe 36 dan tipe 27, kalau di Jawa tipe 21 karena harga tanah yang cukup mahal. Sementara, pemerintah menetapkan harga jual rumah kelas ini tak boleh melebihi Rp150 juta per unit, termasuk di Sumut," ujar Doddy dan Hidayat.

Dari 1 juta unit rumah yang dicanangkan dan ditargetkan pemerintah pada tahun 2019 lalu, Doddy menyebutkan Sumut hanya mampu membangun tak lebih dari 15.000 unit. Jumlah atau capaian itupun sudah bersifat kolektif yang dikerjakan developer anggota REI, APERSI, Impra dan asosiasi property lainnya dengan klasifikasi perusahaan bentuk PT. (M04/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru