Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Ma'ruf: Deradikalisasi Tak Mudah, Lebih Aman ISIS Eks WNI Tak Dipulangkan

* Ahli : Menkumham yang Berwenang Cabut Kewarganegaraan WNI Pengikut ISIS
Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 09:30 WIB
233 view
Ma'ruf: Deradikalisasi Tak Mudah, Lebih Aman ISIS Eks WNI Tak Dipulangkan
news.detik.com
Wapres Ma'ruf Amin
Jakarta (SIB)
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan deradikalisasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang pernah bergabung dengan jaringan kelompok terorisme bukan praktik mudah. Hal ini jadi salah satu pertimbangan pemerintah memutuskan tidak memulangkan ratusan ISIS eks WNI.

"Melakukan deradikalisasi dari yang sudah terpapar saja itu bukan sesuatu yang mudah, mengawal (terpidana teroris) yang di sini saja itu tidak mudah. Oleh karena itu, lebih aman dan lebih maslahat kalau kita tidak memulangkan mereka," kata Wapres Ma'ruf di Kantor Wapres RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (13/2).

Alasan lain tidak memulangkan eks kombatan ISIS itu ialah terkait keselamatan WNI di dalam negeri. ISIS eks WNI dikhawatirkan menyebarkan paham teror kepada WNI di Indonesia.

"Kita memang pada prinsipnya mengarah pada tidak memulangkan, alasannya adalah untuk menjaga dan mengawal keselamatan seluruh warga bangsa yang ada dari pengaruh-pengaruh radikalisme dan terorisme," jelas Ma'ruf.

Ma'ruf sendiri menegaskan status kewarganegaraan ratusan warga itu hilang ketika mereka memutuskan meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan kelompok ISIS. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 Huruf d dijelaskan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Dia menegaskan para WNI tersebut tak dikeluarkan kewarganegarannya. Namun, mereka telah melepas status warga negaranya setelah memutuskan keluar dari Indonesia untuk bergabung bersama ISIS.

"Mereka itu tidak dikeluarkan dari kewarganegaraan, tetapi sudah membuat dirinya sendiri lepas dari kewarganegaraan. Oleh karena itu, lebih baik tidak memulangkan mereka," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah tidak akan memulangkan ratusan warga Indonesia yang bergabung dengan kelompok militan ISIS di Suriah. Pemerintah menilai dengan memulangkan para ekstremis tersebut akan membahayakan keamanan negara.

"Diidentifikasi satu per satu, nama dan siapa, berasal dari mana sehingga data komplet. Cegah-tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi," kata Jokowi.

Pemerintah pun akan melakukan verifikasi terhadap warga Indonesia anggota ISIS yang menurut data Badan Intelijen Pusat AS atau Central Intelligence Agency (CIA) berjumlah 689 orang.

yang Berwenang Cabut
Muncul simpang siur pendapat mengenai produk hukum apa yang tepat digunakan untuk menetapkan pencabutan status kewarganegaraan ratusan WNI yang telah bergabung dengan ISIS. Ada sebagian pihak yang berpendapat harus dengan putusan pengadilan, sementara pemerintah menyebut gugur otomatis dan lewat Keppres. Mana yang benar?

"Aturan peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas dan terang. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata ahli hukum Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Jumat (14/2).

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Di mana mengenai syarat-syarat dapat kehilangan dengan sendirinya kewarganegaraan bagi seorang WNI telah diatur dalam UU Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan:
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sendirinya kehilangan kewarga-negaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Sedangkan ayat (f) di pasal yang sama menegaskan:
Seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Terhadap WNI yang memenuhi ketentuan Pasal 23 UU Kewarganegaraan tersebut maka PP 2/2007 di Pasal 32 ayat (1) mengatur Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan RI mengkoordinasikannya kepada Menteri Hukum dan HAM.

"Pasal 32 ayat (2) PP 2/2007 juga membuka ruang adanya laporan dari Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarga-negaraan," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Selanjutnya di Pasal 34 ayat (1) PP 2/2007 diatur sebagai tindak lanjut hasil koordinasi atau laporan tersebut Menteri Hukum dan HAM memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan RI. Dalam memeriksa kebenaran laporan tersebut disebutkan di Pasal 34 ayat (2) Menteri Hukum dan HAM melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.

"Mengingat terlapor yaitu WNI yang bergabung di ISIS tidak memungkinkan untuk dilakukan klarifikasi dan di sisi lain bukti - bukti yang menunjukkan bahwa mereka bergabung ke ISIS telah terang benderang maka Menteri Hukum dan HAM cukup melakukan klarifikasi kepada instansi terkait," papar Bayu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut maka menurut Pasal 34 ayat (3) PP 2/2007 Menteri Hukum dan HAM menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI," kata Bayu menegaskan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 34 ayat (4) PP 2/2007 maka Keputusan Menteri hukum dan HAM tembusannya disampaikan kepada:
a. Presiden;
b. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
c. Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
d. instansi terkait.
"Dengan demikian Presiden hanya menerima tembusan saja dan tidak perlu menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI yang bergabung ISIS karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM," pungkas. (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru