Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 M

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 10:09 WIB
90 view
Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 M
news.detik.com
Mantan Menpora Imam Nahrawi mendengarkan surat dakwaan
Jakarta (SIB)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.

"Telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Berikut ini penerimaan gratifikasi Imam Nahrawi yang dibacakan jaksa:
- Senilai Rp 300.000.000 dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk kegiatan Imam dalam acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

- Senilai Rp 4.948.435.682 sebagai uang tambahan operasional Menpora dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016.

- Sebesar Rp 2.000.000.000 sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016.

- Sebesar Rp 1.000.000.000 dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.

- Sebesar Rp 400.000.000 dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018.

"Imam Nahrawi selaku Menpora menerima gratifikasi yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682 melalui Mifathul Ulum, Imam Nahrawi tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari," jelas jaksa.

Akibat perbuatan itu, Imam Nahrawi didakwa bersalah melanggar Pasal 12B UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Minta Ditangguhkan
Sementara itu, Imam Nahrawi mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan mengajukan izin berobat.

"Izin ada medical check up dan penangguhan penahanan yang mulia," kata tim kuasa hukum Imam Nahrawi dalam sidang .
Atas permohonan itu, hakim ketua Rosmina mengatakan perlu pertimbangan dan musyawarah dengan hakim lain. "Kami akan mempelajarinya dan musyawarah dulu," kata hakim.

Seusai persidangan, pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan penangguhan penahanan kliennya karena sakit tulang belakang. Ketika ditahan di Rutan KPK, sakit tulang belakang Imam kambuh.

"Sebenarnya secara fisik kondisi beliau drop saat waktu di Rutan sakitnya kumat tulang belakang tahun 2015 beliau sakit tulang belakang. Kami sudah ajukan (izin berobat) lama sejak masih di tahanan KPK, sebelum limpah ke pengadilan," kata Zainab.
Dia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Dalam permohonan itu, kliennya meminta berubah pengalihan status tahanan.

"Iya penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Biar beliau ada pemeriksaan intensif, sakit tulang belakang harusnya dioperasi. Katanya efek operasi bisa pincang, maka beliau pilih obat dan terapi tapi tidak pernah dikabulkan (KPK)," jelas Zainab. (detikcom/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru