Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

PRM Tuntut Perber 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah Direvisi

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2020 09:57 WIB
524 view
PRM Tuntut Perber 2 Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah Direvisi
postkeadilan.com
Aksi damai atas nama Presidium Rakyat Menggugat (PRM) ini mengajukan Judicial Review (JR) kepada MA terkait Perber 2 Menteri No.9, 8 tahun 2006 yang merupakan peraturan perundang-undangan di bawah UU ini.
Jakarta (SIB)
Sekira seribu orang melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) menuntut agar Peraturan Bersama (Perber) 2 Menteri Pasal 13 dan 14 tentang pendirian rumah ibadah segera direvisi.

Aksi damai atas nama Presidium Rakyat Menggugat (PRM) ini mengajukan Judicial Review (JR) kepada MA terkait Perber 2 Menteri No.9, 8 tahun 2006 yang merupakan peraturan perundang-undangan di bawah UU ini.

“Sangat beralasan hukum untuk menguji Pasal 13 dan 14 Perber 2 Menteri No. 9, 8 tahun 2006 yang bertentangan dengan UU HAM, khususnya terkait kebebasan beribadah,” ujar Koordinator PRM, Tirtayasa dalam orasinya di depan Gedung MA, Jakarta, Selasa, (3/3).

“PRM meminta MA untuk mencabut pasal 13 dan 14 Perber 2 Menteri No.9, 8 tahun 2006,” pungkas dia.
Pada kesempatan itu juga para pengacara yang telah dikuasakan oleh PRM masuk ke Gedung MA untuk mengajukan permohonan JR terkait Perber 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.

“Permohonan (JR) kita sudah terdaftar. Artinya, permohonan kita akan diproses hukum oleh MA. Kita akan terus berjuang agar terwujud keadilan dalam beribadah,” jelas Juru Bicara Tim Pengacara PRM, Artur dalam orasinya usai mengajukan permohonan JR ke MA.

Lebih lanjut Artur menjelaskan alasan JR Perber 2 Menteri ini melalui MA. “Kewenangan MA terkait JR itu ada dalam UUD 1945. Dimana Perber 22 Menteri merupakan peraturan di bawah UU,” kata dia.

“Kita sudah benar untuk melakukan JR terkait Perber 2 Menteri No 9, 8 Tahun 2006 terkait Pasal 13 dan 14. Sebab pasal tersebut bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, lebih spesifiknya bertentangan untuk kebebasan beribadah,” imbuh dia.
Hadir juga dalam aksi itu Koordinator Gerakan 102, Boasa Simanjuntak, SH, MH, yang pernah melakukan aksi damai sebanyak 33.000 massa di Medan dengan tagar #Savebabi ini.

“Dari Medan, saya terpanggil untuk hadir dalam aksi damai di Jakarta hari ini. Kita ini sudah merdeka dari penjajah tapi masih terjajah ketika beribadah. Dan saat ini kita berjuang bersama agar kita merdeka untuk beribadah dari kelompok rasis, radikal dan kelompok intoleransi,” sebutnya.

Boasa sependapat agar Perber 2 Menteri ini direvisi. “Apabila tidak direvisi, maka presiden segera membuka lima kementerian lagi untuk masing-masing agama agar tidak ada lagi minoritas di negara ini. Mulai dari Kementerian Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu,” pungkas dia.

Hal senada diutarakan Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu, Ronal Sinambela, menegaskan untuk mencabut Perber 2 Menteri. “Kami siap turun ke jalan, siap untuk kawal. Mari kita bersatu dan bersama berjuang agar Perber 2 Menteri Pasal 13 dan 14 itu dicopot,” tandasnya. (J03/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru