Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Polda Sumut Lidik Dugaan Korupsi di PAD PDAM Tirtanadi

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2020 10:57 WIB
226 view
Polda Sumut Lidik Dugaan Korupsi di PAD PDAM Tirtanadi
rakyatsumut.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan di PDAM Tirtanadi Sumut, terkait adanya dugaan korupsi dan kerugian keuangan negara soal kontribusi pendapatan daerah (PAD) ke Pemprovsu.

Terkait dugaan korupsi itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Rony Samtana saat dikonfirmasi SIB, Selasa (3/2) melalui telepon selulernya membenarkan, pihaknya saat ini masih mendalami adanya dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Sumut yang merugikan keuangan negara.

"Iya benar, saat ini yang di Tirtanadi sedang dilakukan penyelidikan," kata Kombes Rony Samtana. Namun saat dipertanyakan terkait berapa jumlah kerugian keuangan negara akibat tidak setor kontribusi PAD oleh PDAM Tirtanadi ke pemerintah propinsi, Kombes Rony Samtana belum bersedia untuk menjawabnya.

Informasi dihimpun SIB, Tipikor Polda Sumut melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Provinsi Sumut yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.

Namun dalam hal ini, pihak Tipikor Polda Sumut belum banyak memberikan komentar termasuk jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Bahkan pihak Tipikor Polda Sumut diketahui baru-baru ini melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM, Arif Haryadian sebagai saksi untuk memberi keterangan ke penyidik Tipikor Polda Sumut atas adanya dugaan korupsi terkait setoran PAD.

PDAM Tirtanadi diketahui jika cakupan wilayahnya telah mencapai 80 persen lebih, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan, dimana pertengahan tahun 2019, PDAM Tirtanadi melakukan pembayaran cicilan pertama sebesar Rp 20 miliar berdasarkan estimasi keuntungan.

Berdasarkan hasil audit kinerja tahun 2018 yang telah diumumkan, dimana pada tahun 2019 lalu, keuntungan PDAM telah mencapai Rp 74 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan wilayah pelayanan PDAM Tirtanadi telah mencapai 82 persen. Namun sejauh ini diketahui, setoran untuk PAD ke Pemprovsu belum juga dilaksanakan sampai kasus ini bergulir ke Tipikor Polda Sumut. (T04/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru