Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Mei 2026

Sebar Identitas Pasien Corona Bisa Dipenjara 2 Tahun Denda Rp 10 Juta

* Kasus Hoax Soal Corona, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka
Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 11:03 WIB
240 view
Sebar Identitas Pasien Corona Bisa Dipenjara 2 Tahun Denda Rp 10 Juta
vivanews.com
Simulasi penanganan pasien virus Corona di RSUD Kota Bekasi Foto : Dani
Jakarta (SIB)
Polri mengingatkan masyarakat tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien positif Corona di ruang publik. Setiap orang yang melakukan itu bisa diancam hukuman penjara.

"Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, perundang-undangan sudah mengatur tentang ini semua," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Asep menjelaskan hal itu diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu, setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

Penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE. Ancaman dalam UU ITE bahkan lebih berat, yakni 4 tahun penjara.
"Hal itu diatur dalam Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 26 dan 28 b. Sama esensinya, bahwa orang tidak boleh sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. Kalau terbukti dapat terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta," ujar Asep.

Asep menyebut hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima polisi terkait penyebaran identitas penderita Corona. Polisi juga melakukan patroli siber untuk memantau hal tersebut.

"Sejauh ini berdasar undang-undang yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan dari orang yang merasa dirugikan secara langsung, ketika data pribadinya diakses atau disebar tanpa izin," pungkasnya.

Tersangka
Sementara itu, Polri mencatat ada 5 kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus Corona. Sebanyak lima orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang hoax ada 5 kasus. Satu di Banten, Kalbar dua, dan Kaltim dua," kata Asep Adi Saputra.
Asep mengatakan, modus penyebaran hoax ini berbeda-beda. Dalam satu kasus, tersangka menyebut ada warga negara asing yang terjangkit Corona.

"Untuk kasus hoax ini ada beberapa yang menjadi modusnya. Pertama adalah menyampaikan berita bohong terkait adanya informasi seorang warga negara asing yang terjangkit lalu diinfokan ke masyarakat agar menjauhi warga negara tersebut," ucapnya.

Selian itu, ada juga tersangka yang menyebar video penanganan pasien flu di sebuah rumah sakit lewat media sosial. Dalam postingannya tersangka menyebut pasien itu suspect Corona.

"Ada informasi juga yang disampaikan berupa bentuk video di salah satu rumah sakit. Dimana pada saat itu ada penanganan pasien yang bergejala sakit flu dan pilek biasa, tapi dalam hal yang diviralkan ini, ditambahkan bahwa itu adalah suspect dari orang yang diduga terkena virus corona, padahal yang sesungguhnya tidak seperti itu," ungkapnya.

Kelima tersangka ditangkap dalam dua hari terakhir. Mereka dijerat pasal 14 dan 15 UU ITE.
"Seluruhnya 5 tersangka. Dari dua hari yang lalu," pungkas Asep. (detikcom/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru