Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026
Serahkan Laporan Keuangan 2019 ke BPK

Gubernur Sumut : Jangan Biarkan Kami Tertangkap

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 22:18 WIB
298 view
Gubernur Sumut : Jangan Biarkan Kami Tertangkap
Foto:SIB/Dok
SERAHKAN LAPORAN: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2019 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, Senin (09/03). 
Medan (SIB)
Pemprov Sumut menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Laporan itu diserahkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (9/3). Penyerahan laporan keuangan itu ditandai dengan penandatanganan serah terima antara keduanya.

Edy mengatakan, jika pada 2019 laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2018, diserahkan pada 27 Maret, namun laporan keuangan tahun anggaran 2019 diserahkan lebih cepat, yakni 9 Maret 2020. Sebagaimana ketentuannya, instansi pemerintah sudah harus menyerahkan laporan keuangan atas pengelolaan keuangan tahun anggaran sebelumnya, paling lama pada setiap tanggal 31 Maret.

Dia mengatakan, BPK memeriksa laporan keuangan berdasarkan antara lain UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Edy pun meminta BPK membimbing Pemprov Sumut agar laporan keuangan itu dapat tersaji sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. "Jangan biarkan kami tertangkap baru BPK hadir, tapi hadirlah ke kami biar kami tidak tertangkap," ujar Gubernur.

Turut hadir mendampingi Edy pada penyerahan itu antara lain Sekdaprov Sumut R Sabrina, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Ismael Sinaga dan Inspektur Inspektorat Sumut Lasro Marbun dan sejumlah pejabat lainnya.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi pihaknya kepada Gubernur Edy. Apresiasi itu karena Pemprov Sumut tercepat menyampaikan laporan keuangan dari tahun lalu.

Kemudian, kata dia, apresiasi itu juga karena secara umum Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2019, disajikan dengan telah menerapkan aspek pengendalian berdasarkan sistem keuangan terintegrasi yang dibangun Pemprov Sumut dan juga karena telah dijamin oleh Inspektorat Sumut.

Begitu pun, kata Eydi Oktain, agar nantinya hasil laporan keuangan berkualitas, diharapkan Pemprov Sumut juga terbuka untuk hal-hal substansi pelaporan, yakni soal keuangan dan aset. BPK akan memeriksa laporan keuangan itu dalam waktu 60 hari kerja.

BPK, lanjut dia, siap hadir sebagaimana yang diminta Gubernur Edy. "Jajaran kami siap berkoordinasi, berkonsultasi dan disuksi, ya nggak apa, kita malah sambut baik tawaran Pak Gubernur Edy, yang tentu saja tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada," ujarnya.

Selain itu, Eydu Oktain juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut mencatatkan nilai 82 atau lebih tinggi dari nilai nasional 75, atas tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi BPK.

Namun dalam hal mewujudkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK, tambah Eydu Oktain, berharap Pemprov Sumut bisa meminimalisir kemungkinan, misalnya adanya masalah dalam pelaporan keuangannya. "Buat apa WTP kalau banyak masalah, yang jauh lebih penting adalah menjelaskan masalah itu sedetail mungkin. Sehingga baik itu dari sisi administrasi dan pengelolaan keuangan, bisa terpertanggungjawabkan," pungkas. (M11/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru