Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Satgas GTTP Mebidang Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Sejumlah Lokasi Tongkrongan

* Satgas Sesalkan Aksi Pengelola Catut Nama Kadis Pariwisata Medan
Redaksi - Senin, 16 November 2020 10:23 WIB
854 view
Satgas GTTP Mebidang Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Sejumlah Lokasi Tongkrongan
Humas Sumut
Razia tempat hiburan malam. 
Medan (SIB)
Tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) Sumut melakukan penertiban pada sejumlah lokasi tempat tongkrongan yang ramai dikunjungi warga di Kota Medan, Sabtu (14/11) malam. Dalam kegiatan itu, petugas juga bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan pengunjung dan mengancam akan menutup lokasi tersebut bila nanti masih didapati tidak menerapkan protokol kesehatan serta tak mengindahkan Perwal Kota Medan No 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Setelah apel, petugas gabungan dari Satpol PP dibantu personil TNI/Polri langsung mendatangi sejumlah lokasi tongkrongan yang berada di Mega Park, Marelan Night Market dan Katamso Land. Petugas kemudian membubarkan kerumunan pengunjung di sejumlah lokasi itu, karena dinilai berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid-19 karena tak sesuai dengan protokol kesehatan dan melanggar Perwal Kota Medan No27 tahun 2020, khususnya terkait jarak sosial.

Tak jarang, tindakan tegas petugas membubarkan kerumunan pengunjung menuai protes dan menimbulkan perdebatan dengan pengelola yang menganggap pelaksanaan operasional tempat tersebut tidak melanggar aturan. Salah satu contoh, pengelola Marelan Night Market memprotes petugas yang melakukan penertiban karena mendapati pelanggaran jarak sosial pada penerapan pola duduk 4 pengunjung di satu meja dalam kawasan tersebut.

Membantah penerapan pola duduk itu tak sesuai protokol kesehatan dan melanggar Perwal Kota Medan No27 tahun 2020, pengelola bahkan berupaya membela diri dengan memperlihatkan isi pesan singkat whatsapp dari Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono yang dinilai tidak melarang penerapan pola duduk.

Menanggapi hal itu, tim menyayangkan aksi pengelola yang dinilai mencatut nama Kadis Suryono untuk membela diri, sementara pegawai Dinas Pariwisata Kota Medan yang tergabung dalam tim telah menegaskan penerapan pola duduk tersebut melanggar ketentuan.

Sejumlah personil Satgas juga mengaku menyayangkan tindakan Agus Suriyono, yang dinilai melanggar prosedur karena telah memberikan pendapat secara pribadi kepada pengusaha, tanpa melalui Satgas GTPP Covid-19. Diungkapkan, mereka juga sangat menyayangkan sikap Agus Suriyono yang selama ini tidak pernah terlibat langsung dalam setiap rapat atau kegiatan penindakan yang dilakukan selama ini.

Diwawancara wartawan usai penertiban, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) Kol Inf Azhar Muliyadi menyebutkan, kegiatan yang rutin dilakukan pihaknya setiap sabtu malam itu bertujuan untuk mencegah cluster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Mebidang. Diakui, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kerumunan pengunjung karena melanggar protokol kesehatan dan sangat berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid-19.

Ditegaskan, pihaknya mengajak Pemko Medan beserta jajarannya di kecamatan untuk lebih aktif melakukan penertiban dan pelaksanaan Perwal No27 tahun 2020, karena pelaksanaannya selama ini dinilai belum maksimal.

Diakui, pihaknya menyayangkan adanya aksi pengelola lokasi membenarkan diri dengan mencatut nama Kadis Pariwisata Medan, yang selama ini tidak pernah terlibat langsung dalam setiap kegiatan Satgas, padahal dirinya termasuk dalam struktural Satgas.

"Untuk itu, kami meminta Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho untuk memberikan atensi agar hal serupa tak terulang lagi, sekaligus memberi peringatan (warning) kepada Agus Suriyono untuk lebih melibatkan diri dalam setiap kegiatan Satgas," tegasnya..

Diwawancara melalui telepon seluler, Minggu (15/11), Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengaku, dalam setiap pertemuan dengan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, pihaknya tetap menginstruksikan agar pelaku usaha melaksanakan protokol kesehatan dan mengindahkan Perwal Kota Medan No 27 tahun 2020, salah satunya mengatur jarak antar pengunjung minimal 1 meter.

"Untuk jumlah kursi pengunjung di meja, ya tergantung bentuk mejanya. Sepanjang sesuai protokol kesehatan dengan jarak minimal 1 meter, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak sesuai, harus diarahkan agar mereka melaksanakan protokol kesehatan. Dari Maret 2020, kami telah melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kota Medan. Silahkan buka semua medsos Dinas Pariwisata Kota Medan," jawabnya.

Ditanya terkait pernyataan sejumlah personil Satgas yang menyayangkan dirinya tak pernah melibatkan diri dalam setiap kegiatan Satgas, Agus Suriyono berupaya membenarkan diri dengan menyebutkan bahwa semua petugas yang ditugaskannya merupakan perpanjangan tangannya dalam melaksanakan tugas. (M15/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru