Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026
Jamdatun Ferry Wibisono

Kepastian Hukum Faktor Dominan Pembangunan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi

Redaksi - Rabu, 25 Januari 2023 10:47 WIB
334 view
Kepastian Hukum Faktor Dominan Pembangunan Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
(Foto: SIB/Baren Antoni Siagian)
Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono 
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono mengatakan, kepastian hukum pada suatu negara merupakan faktor dominan pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, di tempat yang sama, Jamintel, Amir Yantho dalam pemaparannya dengan topik “Peran Pengamanan Bidang Intelijen Menghadapi Risiko Krisis Ekonomi Tahun 2023”, mengatakan, potensi krisis ekonomi, Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul “Is a Global Recession Imminent?” memprediksi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023 ini.
Surat JAM Intelijen tanggal 14 Desember 2018 perihal pengamanan terhadap kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional kepada Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri se-Indonesia, yang salah satunya untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
"Para Jaksa yang masuk pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara haruslah merupakan Jaksa terpilih dengan pemenuhan klasifikasi yaitu Jaksa yang utuh, Profesional dan Expertise Based on Theorotical Knowledge," pungkasnya. (H3/a)
"Kepastian hukum pada suatu negara berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan negara," kata Ferry Wibisono pada acara “Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi,” perayaan Hari Ulang Tahun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ke-31 di Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Ferry, alternatif pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam penyaluran dan penggunaan pinjaman negara, menyangkut tentang pendampingan dalam penyaluran pinjaman negara sosialisasi resiko hukum pidana dan perdata bagi penerima pinjaman.
Selanjutnya, sosialisasi resiko hukum pidana (khususnya tindak pidana korupsi serta tindak pidana perbankan) dan perdata bagi petugas pelaksana penyaluran pinjaman, termasuk pejabat dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kelayakan dan kewajiban verifikasi data, pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.
"Pendampingan dalam Kegiatan Penggunaan Pinjaman Negara Sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan pinjaman tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya," ujarnya.
Kemudian, sambungnya, bantuan hukum litigasi dan non litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan surat permohonan dan SKK, untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.
POTENSI KRISIS EKONOMI
"Resesi ekonomi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan,"ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Selain karena meningkatnya harga-harga secara tajam, lanjutnya, sehingga menyebabkan ekonomi menjadi stagnan atau dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi, resesi ekonomi juga bisa terjadi karena turunnya harga-harga atau deflasi.
Oleh karenanya, melalui program bidang Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional yaitu: pengamanan Investasi keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 jo.
Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang satuan tugas pengamanan investasi pengamanan pembangunan strategis petunjuk teknis No 484/D/Dpp/03/2020 tentang pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis, melaksanakan pengamanan proyek strategis nasional/proyek strategis lainnya pada Kementerian/lembaga/BUMN/ PEMPROV/PEMDA/BUMD.
Jaga Desa
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pemaparannya dengan topik "Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan pengamanan dan pendampingan hukum dalam menghadapi risiko ekonomi tahun 2023” menyampaikan wujud hadirnya Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara/pemerintah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kewenangan intelijen penegakan hukum, maka Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia berperan aktif mengoptimalkan pengamanan dan pendampingan dalam menghadapi risiko krisis ekonomi Tahun 2023.
Karena itu, untuk menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menuturkan strategi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tepat dalam mendukung penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi dengan melakukan “Sinergitas dan Kolaborasi Pendampingan dan Pengamanan Kejaksaan” dengan mempersiapkan (1) kebijakan; (2) pembentukan forum/satuan tugas (satgas); serta (3) pembangunan “Sistem Informasi Kolaborasi Datun Intelijen (SIKDI)”
Begitu pula dengan mantan Jamdatun, Soehadibroto, dalam pemaparannya dengan topik “Hasil Pemikiran Out of The Box”, mengatakan bidang Datun yang ada di Kejaksaan merupakan hasil pemikiran Out of The Box yang kemudian lahir menjadi salah satu bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia.

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru