Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Polda Banten Sampaikan Keterangan Resmi

Redaksi - Rabu, 23 September 2026 11:11 WIB
192 view
Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Polda Banten Sampaikan Keterangan Resmi
Foto/Dokumentasi Polda Banten
Forkopimda memutuskan sejumlah hal sebagai solusi dari permasalahan penutupan GKPI Rajeg.

Tangerang(harianSIB.com)

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memberikan keterangan resmi terkait peristiwa penggerudukan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, peristiwa bermula pada Minggu, 20 September 2026, ketika jemaat GKPI sedang melaksanakan ibadah. Kegiatan tersebut tiba-tiba didatangi sekelompok warga dan dibubarkan secara paksa. Salah satu warga yang terlibat bahkan terekam membawa senjata tajam berupa golok sambil meminta kegiatan ibadah dihentikan. Video kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu kekhawatiran luas di masyarakat.

Baca Juga:
Merespons peristiwa tersebut, pihak berwenang segera memfasilitasi jalur damai. Pada malam harinya, dilakukan proses mediasi dan musyawarah yang dikawal langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, bersama unsur pemerintah daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, serta perwakilan jemaat GKPI.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Ajak FKUB Sergai Bantu Masyarakat Korban Banjir
Wali Kota Lantik Kepengurusan FKUB dan FPK Kota Tanjungbalai
Dikukuhkan, FKUB Deliserdang Diharapkan Ambil Peran Pada Pilkada Serentak
FKUB Kalsel Silaturahim dengan Pemprovsu dan FKUB Sumut
Futsal-Badminton PEMULA Digelar, FKUB Sumut Minta Makin Banyak Kegiatan Rajut Kebangsaan
DPD Bamagnas Kunjungi FKUB Tebingtinggi Ciptakan Suasana Kondusif
komentar
beritaTerbaru