Sabtu, 18 Mei 2024 WIB

Ahli Meringankan Irjen Teddy Nilai Chat WA Difoto Manual Tak Sah Jadi Bukti

Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 09:41 WIB
340 view
Ahli Meringankan Irjen Teddy Nilai Chat WA Difoto Manual Tak Sah Jadi Bukti
Foto: Silvia/detikcom
Sidang Irjen Teddy Minahasa
Jakarta (SIB)
Saksi ahli forensik digital, Ruby Alamsyah, dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Ruby menilai bukti percakapan WhatsApp (WA) yang difoto manual oleh penyidik tanpa melewati pemeriksaan digital forensic tidak sah.

Hal itu disampaikan Ruby saat menjadi saksi ahli meringankan dalam sidang Irjen Teddy di PN Jakarta Barat, Senin (13/3). Pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea, awalnya menanyakan kepada Ruby soal cara resmi menampilkan sebuah alat bukti elektronik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pertama saya tanyakan adalah legal standing saudara, apakah memang sekadar keilmuan atau memang menurut UU ITE yang anda bilang tadi Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa digital forensic itu bukan sekadar keilmuan tetapi sudah menjadi satu-satunya cara yang resmi untuk cara menampilkan alat bukti elektronik, betul?" tanya Hotman kepada saksi saat persidangan.

"Benar. Sesuai dengan yang diamanatkan di Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE (digital forensic) adalah satu-satunya cara keilmuan proses dan teknik untuk membuat barang bukti elektronik menjadi sah agar dapat dipastikan keutuhannya dan keasliannya," jawab saksi Ruby.

Hotman lalu bertanya pengalaman Ruby soal apakah ada alat bukti elektronik yang tidak diakui secara hukum karena tidak melalui digital forensik. Saksi mengatakan memang pernah ada peristiwa seperti yang disampaikan Hotman.

"Yang anda alami di berbagai kasus termasuk anda tadi mengatakan di PN Jakarta Selatan sampai keluar penetapan untuk melakukan forensik ulang, benar?" tanya Hotman.

"Benar," jawab Ruby.

"Artinya yang anda alami selama ini, alat bukti elektronik tidak diakui jika tidak melalui digital forensic?" lanjut Hotman.

"Benar," timpalnya.[br]


Hotman lalu bertanya soal sah-tidaknya percakapan WhatsApp (WA) yang difoto secara manual oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa melalui proses digital forensic. Saksi menilai hal itu tidak sah.

"Saya kasih contoh, yang terjadi di kasus ini, bukan forensiknya yang ditunjukkan kepada saksi tetapi WA itu di handphone, di-screenshot kayak gini (memperagakan memotret layar satu ponsel dengan ponsel lain), ada bagian yang seksi di-screenshot, bahkan sidik jarinya kelihatan. Pertanyaannya untuk mendalami pertanyaan hakim anggota, apakah yang anda maksudkan boleh sebagian tapi bukan di-screenshot seperti ini, tapi adalah sebagian dari forensik ini, yang mana yang benar?" tanya Hotman.

"Mestinya bila yang dimaksud dengan hakim anggota adalah sebuah percakapan WhatsApp dan seperti penasihat hukum menampilkan ada pemfotoan dua device, satu device menggunakan device lain, keyword-nya ada satu, yang mau dijadikan alat bukti adalah alat bukti elektronik, yaitu pesan WhatsApp tadi berarti yang diperagakan seperti penasihat hukum, menurut saya tidak sah," jawab saksi.

Ruby kemudian menjelaskan percakapan yang difoto secara manual tidak sah jika merujuk pada UU ITE. Dia menilai barang bukti elektronik tidak bisa diproses dengan cara tersebut.

"Tidak sah, confirmed, karena yang mau dijadikan alat bukti adalah percakapan ataupun informasi elektronik, sesuai dengan UU ITE, itu adalah barang bukti elektronik, barang bukti elektronik prosesnya bukan seperti itu," ujar Ruby.

Dia mengatakan seharusnya bukti percakapan yang ditampilkan harus melalui proses digital forensic. Dia menuturkan proses digital forensic dapat melakukan penangkapan layar atau screenshot dengan prosedur yang benar.

"Betul (harus digital forensic) dan proses digital forensic itu dapat melakukan screenshot yang proper, yang benar," ucap saksi.
"Oh jadi digital forensic pun bisa melakukan screenshot?" tanya Hotman.

"Bisa melakukan screenshot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensic terhadap handphone tersebut. Karena apa?, karena barang bukti digital itu sifatnya rentan. Kalau dilakukan tadi proses yang salah, yaitu melakukan foto dari device ke device lain, itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapapun nggak perlu ahli IT, bisa melakukan editing terhadap data tersebut," jelas saksi.

"Makanya itu tidak dianggap sah dan tidak dibenarkan, karena barang bukti digital harus diproses sesuai Pasal 6 harus dipastikan keutuhannya, kalau foto dua device tadi, kita sangat meyakinkan itu tidak akan bisa menjadi barang bukti yang sah dan tidak bisa dipastikan keutuhannya," lanjutnya.[br]


Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa
Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Melawan
Irjen Teddy Merasa Dikerjai oleh Ayah dan Istri AKBP Dody di Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru