Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

Dewas KPK Kebut Sidang Etik Firli Bahuri, Targetkan Sebelum Natal Selesai

* KPK Perpanjang Masa Penahanan SYL
Redaksi - Sabtu, 09 Desember 2023 09:55 WIB
330 view
Dewas KPK Kebut Sidang Etik Firli Bahuri, Targetkan Sebelum Natal Selesai
Foto: dok. YouTube KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean
Jakarta (SIB)
Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Dewas akan mengupayakan sidang etik ini selesai sebelum Natal 2023.

"Yang saya bilang tadi, kami berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean di gedung ACLC KPK, Jumat (8/12).

Tumpak mengatakan, Firli akan dipanggil dalam sidang etik tersebut. Sidang itu pun akan dilakukan terus setiap hari kerja, hingga putusan etik dilakukan.

"Tentu jadi kita akan panggil (Firli), kita sudah menentukan jadwal sidang dimulai Kamis, Jumat, Senin, Selasa, terus sampai selesai. Mudah-mudahan kami sehat-sehat semua, bisa menyidangkan perkara ini," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK Albertina Ho juga berharap perkara etik Firli dapat selesai sebelum libur Natal. Dirinya juga meminta doa agar Dewas dapat dengan cepat menyelesaikan perkara etik ini.

"Mohon doa dari temen-temen dan kita akan maraton sidang setiap hari. Kami usahakan selesai sebelum liburan Natal bisa diputus," sebutnya.

Berikut tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli:
1. Pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi Firli dengan SYL
2. Yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli
3. Berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.


Jamin Sidang Etik Lanjut
Dewas juga menegaskan, akan melanjutkan proses etik meski Firli nantinya ditahan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jalan teruslah, jalan terus. Beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK," ujar Tumpak.

"Kalau bukan insan KPK, lain cerita," tambahnya.

Tumpak menargetkan, sidang etik Firli selesai sebelum Firli menjadi terdakwa.


Tak Bisa Pecat
Dewas KPK mengatakan, sanksi terberat dalam dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak bisa sampai memecat Komisioner KPK Firli Bahuri.

"Jangan bicara sanksi dulu, terbukti pun tahu juga kan. Enggak boleh tuh. Kita belum tahu. Kita lihat nanti," ujar Tumpak.

Kendati demikian, Tumpak menegaskan tidak ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada aturan yang berlaku di Dewas KPK.

"Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali," kata Tumpak.

Tumpak juga sempat berkelakar soal dirinya yang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Firli. Menurut Tumpak, Dewas KPK bisa saja merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nanti.

"Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia, dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya," imbuh Tumpak seraya tertawa.

Dewas KPK bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli mulai Kamis (14/12) mendatang. Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali di akhir pekan.

"Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," jelas Tumpak.


Perpanjang
Sementara itu dilaporkan terpisah, KPK mengatakan memperpanjang masa penahanan SYL dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Masa penahanan SYL dkk diperpanjang 30 hari ke depan.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/12).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara juga masih akan berlanjut.

"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini," ucapnya.(detikcom/CNNI/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru