Senin, 07 Oktober 2024

Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Periksa Dua Direktur

Redaksi - Jumat, 15 Desember 2023 09:37 WIB
589 view
Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Periksa Dua Direktur
Mangobay.co.id
Preoyek pembangunan jalan rel kereta api.
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 direktur dari perusahaan berbeda sebagai saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa P selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan dan SS selaku Direktur PT Citra Diecon sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, tahun 2017-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (14/12)
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, selain kedua direktur tersebut, tim penyidik juga memeriksa DK selaku pihak PT Venus Inti Perkasa juga sebagai saksi
"Ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik Kejagung," tukas Ketut
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengungkapkan proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
“Diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun”, katanya.
Kuntadi menegaskan modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek. Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
“Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” ujarnya.
Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan dengan tujuan aga memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu. (**)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru