Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Di Praperadilan Firli, Alex Marwata Cerita soal Bertemu Pihak Beperkara

* Sidang Etik Firli Ditunda hingga 20 Desember
Redaksi - Jumat, 15 Desember 2023 09:45 WIB
253 view
Di Praperadilan Firli, Alex Marwata Cerita soal Bertemu Pihak Beperkara
(Mulia Budi/detikcom)
Alexander Marwata dan staf Firli Bahuri di sidang praperadilan 
Jakarta (SIB)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Alex menjelaskan kode etik pimpinan KPK terkait mengadakan pertemuan dengan oknum yang berstatus tersangka.
"Mungkin saksi bisa menjelaskan kode etik bagi pimpinan KPK itu mengenai pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga ada keterkaitan yang dilakukan. Kode etiknya bagaimana?" tanya hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (14/12).
"Kode etik KPK itu juga mengacu salah satunya dengan UU KPK, UU KPK itu kan Pasal 36 itu dilarang mengadakan pertemuan dengan tersangka atau pihak lainnya. Tapi sekali lagi, harus kita bedakan bu hakim, mengadakan pertemuan, ditemui, bertemu itu tiga hal yang berbeda. Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara A dn B. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang ingin dibicarakan ya," jawab Alex.
Alex mengatakan jika mengadakan pertemuan dengan tersangka itu memang tidak baik apalagi jika membahas perkara. Namun, berbeda konteks jika seseorang pejabat KPK ditemui atau tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan ketika berhubungan dengan tersangka pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara, kan begitu. Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah-olah saya bertemu ketika jalan-jalan di mall dengan tersangka yang kebetulan belum ditahan. Tiba-tiba saya bertemu, itu sesuatu yang tidak direncanakan," kata Alex.
"Atau ketika saya main tenis tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya, tidak ada janji. Dan di tempat ramean, nggak ada sesuatu yang dibahas," lanjutnya.
Alex lantas bercerita dia sebagai Komisioner KPK pernah bertemu dengan seorang pejabat yang di kemudian hari ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak masalah jika seorang pimpinan KPK bertemu dengan orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka saat itu.
"Saya beberapa kali ketemu dengan pejabat dan lain sebagainya, yang kemudian belakangan ternyata ditetapkan tersangka, tapi pada saat bertemu, nggak ada status tersangka buat yang ditemui. Terus persoalannya di mana? Saya kadang-kadang berpikir seperti itu, dan itu sering terjadi, dan menimbulkan polemik bahkan sampai sekarang seolah-olah ketika pertemuan dengan seseorang yang kemudian menjadi tersangka kita salah, loh pada saat pertemuan itu kita kan nggak ngerti apakah orang itu tersangka atau terkait dengan perkara yang ditangani KPK," jawab Alex.
Alex menegaskan UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan pertemuan dengan seorang tersangka. Dia kembali menegaskan perbedaan definisi mengadakan pertemuan, bertemu dan ditemui
"Jadi secara kode etik itu yang dilarang adalah mengadakan pertemuan?" tanya hakim.
"Mengadakan pertemuan, bukan untuk menemui atau juga ditemui, kalau ditemui kan, saya kan nggak bisa menolak bu ketika orang itu datang tiba-tiba menemui. Kan begitu," jawab Alex.


Hadirkan Yusril
Firli Bahuri juga menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan itu.
Pantauan di lokasi, Firli menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang tersebut.
Salah satu ahli yang dihadirkan Firli ialah Yusril Ihza Mahendra. Namun, Ketum Partai Bulan Bintang itu hadir secara virtual.
Yusril tampak mengenakan kemeja berwarna putih. Yusril diambil sumpah sebagai ahli di persidangan praperadilan Firli sekitar pukul 16.05 WIB.
Selain Alexander Marwata Firli juga menghadirkan saksi bernama Agus Kuncara. Sidang pemeriksaan ahli dilanjutkan setelah pemeriksaan terhadap Alex dan Agus tuntas.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.


Ditunda
Terpisah, Firli Bahuri meminta agar sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunda gegara fokus praperadilan di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas akan menggelar sidang etik itu pada 20 Desember 2023.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung KPK ACLC, Jakarta, Kamis (14/12).
Albertina menyebut apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Dalam sidang itu, para saksi juga akan dihadirkan hingga 22 Desember 2023. Total ada 27 saksi yang dipanggil.


Terbebani
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penundaan itu menjadi beban, karena Dewas KPK ingin sidang etik Firli cepat selesai.
"Nah itu, kita juga maunya cepat selesai. Sebab, bagaimanapun, ini menjadi beban juga bagi Dewas," kata Syamsuddin di gedung KPK ACLC, Jakarta.
Syamsuddin mengatakan Dewas tetap menargetkan sidang etik ini rampung sebelum berganti tahun. Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang akan diadili Dewas KPK. "Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai," ujarnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat