Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Berkas Perkara Firli Bahuri Peras SYL Ribuan Halaman, Tinggi Hampir 1 Meter

* Alex Marwata Surati Polda Metro, Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli
Redaksi - Rabu, 20 Desember 2023 09:24 WIB
392 view
Berkas Perkara Firli Bahuri Peras SYL Ribuan Halaman, Tinggi Hampir 1 Meter
Foto: Dok/Detikcom
BERKAS PERKARA: Penampakan berkas perkara Firli Bahuri tersangka pemerasan SYL diserahkan Polda Metro Jaya kepada kejaksaan, baru-baru ini. 
Jakarta (SIB)
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Kejaksaan. Polisi menyatakan berkas perkara tersebut tebal dengan ketinggian mencapai 0,85 meter.

"Ya diperkirakan ya, intinya berkas perkara setinggi 0,85 meter," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).

Ade mengatakan berkas perkara tersebut berjumlah ribuan halaman. Saat ini, lanjut dia, penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu penelitian jaksa terkait berkas perkara tersebut.

"Ya diperkirakan ya (ribuan halaman). Itu kan ada clustering ya, clustering dari berkas perkara itu. Pokoknya setinggi 0,85 meter. Kami masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum sebagaimana penunjukan jaksa penuntut umum dalam P16 yg telah dikeluarkan Kejati DKI Jakarta," jelasnya.

Diketahui, Kejati DKI menerima pelimpahan berkas dari penyidik pada Jumat, 15 Desember 2023. Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


6 Jaksa Turun Tangan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menghunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara Firli tersebut.

"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," kata Plh (Pelaksana Harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Senin (18/12).

Herlangga mengatakan berkas perkara Firli tersebut akan diteliti selama tujuh hari setelah berkas diterima. Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut dan kemudian menentukan sikap.

"Waktu penelitian berkas perkara selama tujuh hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," katanya.


Tolak Jadi Saksi
Sementara itu, wakil pimpinan KPK Alexander Marwata atau Alex Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus tersebut. Hal itu terungkap dari surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12). Namun saat itu Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya. (detikcom/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru