Minggu, 19 Mei 2024 WIB

94 Ribu KTP Warga DKI Dinonaktifkan Bertahap

Redaksi - Selasa, 27 Februari 2024 10:26 WIB
189 view
94 Ribu KTP Warga DKI Dinonaktifkan Bertahap
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia ataupun tak lagi berdomisili di Jakarta. Penataan dilakukan bertahap dan dimulai seusai Pemilu 2024.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2).

Disdukcapil DKI menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menonaktifkan KTP warga setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta.

"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," ujar Budi.

Disdukcapil DKI Jakarta memastikan pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023. Dia mengatakan banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.

Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang 2023.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," katanya.

"Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta, " imbuhnya.


Tujuan Penonaktifan KTP
Budi menjelaskan KTP warga yang ditertibkan di antaranya tercatat sebagai penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun, penduduk wajib punya e-KTP namun tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP, penduduk yang dicekal dari instansi/lembaga hukum terkait, maupun penduduk yang mendapat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan atau bangunan.

"Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," jelasnya.

Budi menerangkan, dari 94 ribu KTP yang ditertibkan, sebanyak 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP.

"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," terangnya. (detikcom/c)



SHARE:
Tags
KTP
beritaTerkait
Buka MTQ ke 57, Bobby Nasution Ingatkan Panitia Peserta Harus Ber-KTP Medan
Disdukcapil Humbahas Jemput Bola Adminduk Bagi Disabilitas
Pemerintahan Kecamatan Bandar Tiap Hari Layani 40 Warga Urus e-KTP
Kemendagri: Agar Data Kependudukan Tertib
PDIP Pertanyakan Penonaktifan NIK KTP DKI Jelang Pilgub 2024
Heru Budi Ancam Potong Tukin Pegawai Bolos Hari Pertama Kerja Usai Libur
komentar
beritaTerbaru