
Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik
Karo(harianSIB.com)adsenseKapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto bersama jajaran dan unsur Forkopimda melaksanakan kegiatan Panen Raya Ser
Keputusan itu disambut baik oleh ibu Pegi Setiawan. Kartini menyatakan vonis hakim praperadilan telah menegaskan sekaligus membuktikan bahwa anaknya memang tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung dikutip CNN Indonesia, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan berencana akan langsung mendatangi Polda Jabar, untuk menjemput Pegi.
"Sesuai dengan hasil rembukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman," ujar Asep.
Penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky telah dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim pun meminta agar polisi segera membebaskan Pegi.
Dalam pertimbangannya, hakim menimbang tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim. "Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," katanya.
Dengan begitu Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim juga meminta penyidik dalam hal ini Polda Jabar, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam putusannya. (*)
Karo(harianSIB.com)adsenseKapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto bersama jajaran dan unsur Forkopimda melaksanakan kegiatan Panen Raya Ser
Medan(harianSIB.com)adsensePSMS Medan bertekad tidak kehilangan poin saat menjamu Sumsel United pada pekan ketiga Pegadaian Championship (
Tanjungmorawa(harianSIB.com)adsenseDalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polresta Deliserdang Polda Sumut, kembali menggelar pa
Tebingtinggi(harianSIB.com)adsenseWali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, bersama Kapolres AKBP. Simon Paulus Sinulingga, menghadi
Humbahas(harianSIB.com)adsensePemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Polres Humbahas melaksanakan Panen Raya Jagung Se
Medan(harianSIB.com)adsenseTim gabungan Satres Narkoba, Sat Samapta dan Dokes Polrestabes Medan merazia lima Tempat Hiburan Malam (THM) di
Labuhanbatu(harianSIB.com)adsenseTim Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang terduga pelaku pencurian ternak bab
Medan(harianSIB.com)adsenseRSUP H Adam Malik Medan mencatat sejarah baru setelah berhasil melakukan operasi bedah otak atau Cerebral Bypas
Pematangsiantar(harianSIB.com)adsenseKejuaraan Karate Kapolres Pematangsiantar Cup 2025 resmi dibuka di GOR Suzuya Merdeka Mall, Jalan Mer
Medan(harianSIB.com)adsenseWarga Jalan Pinus Raya Komplek DPRD Sumut, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, mengeluhk
Langkat(harianSIB.com)adsenseGaragara cemburu buta, Merdana Riston Ginting (MRG), warga Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok, tewas d
Medan(harianSIB.com)adsenseWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyapa warga Kecamatan Medan Tembung yang sedang melaksanakan goton