Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Bawaslu Singgung Netralitas Kepala Desa: Digiatkan untuk Kepentingan Cakada

* Pelanggaran Netralitas ASN Lebih Banyak di Pilkada
Redaksi - Rabu, 18 September 2024 10:50 WIB
192 view
Bawaslu Singgung Netralitas Kepala Desa: Digiatkan untuk Kepentingan Cakada
Foto: Net
Bawaslu RI
Jakarta (SIB)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyinggung soal netralitas perangkat desa. Dia mengatakan indikasi kepala desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


"Ada PR kita terbaru mengenai kepala desa yang sekarang mulai digiatkan untuk kepentingan calon tertentu, calon kepala daerah tertentu," kata Bagja saat membuka acara 'Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ancol', Jakarta Utara, seperti dilansir Harian SIB, Selasa (17/9).


Dia mengatakan, ini menjadi 'pekerjaan rumah' (PR) bersama, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi PR nya ini bukan hanya kepala BKN, juga pak Mendagri," kata Bagja.


Untuk diketahui, acara dihadiri kepala daerah dari seluruh provinsi. Bagja menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menpan-RB terkait persoalan ini sebab kepala daerah bukan merupakan ASN, dan boleh menjadi anggota parpol, namun tidak boleh ikut berkampanye.


"Kami beserta Menpan-RB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir mengenai netralitas kepala desa, apakah, karena kepala desa tidak masuk dalam ASN tapi dia dilarang untuk kampanye, yang menarik seperti itu. Namun dalam rapat dengar pendapat kami, kepala desa itu boleh menjadi anggota partai politik," tuturnya


"Inilah yang menjadi permasalahan kita ke depan dengan catatan bahwa kepala desa walaupun bisa menjadi anggota parpol tidak boleh kampanye. Kepala desa dilarang berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah," lanjutnya.



Bagja mengingatkan agar seluruh Bawaslu di kabupaten/kota berkoordinasi kepada pejabat pimpinan kepegawaian. Sehingga netralitas kepala daerah dan ASN selama pelaksanaan pilkada serentak bisa terjaga.


"Kami berharap seluruh Bawaslu provinsi kabupaten/kota yang ada di sini, agar segera melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pimpinan kepegawaian di seluruh provinsi kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Kami harapkan kerjasamanya yang sudah bapak/ibu lakukan juga terima kasih atas kerjasamanya selama ini," ucap dia.


"Dan kami harapkan kita bisa bersama-sama menjaga netralitas aparatur sipil negara agar aparatur sipil negara tetap melakukan pelayanan fungsi publiknya tidak terganggu oleh tahapan pendaftaran tahapan kampanye sehingga tahapan penghitungan suara," pungkas Bagja.


Netralitas ASN
Bagja juga mengungkapkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih banyak di Pilkada. Sudah ada 400 ASN yang ditindaklanjuti akibat persoalan netralitas.


"Pengalaman di pemilu 2019-2020 maka pelanggaran netralitas ASN lebih banyak di Pilkada, hanya 170 daerah. Tidak di pemilunya. Kemudian sekarang setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari kalau tidak salah 400 ya yang kemudian sedang ditindaklanjuti," kata Bagja.


Bagja membeberkan alasan pelanggaran netralitas ASN meningkat di Pilkada. Sebab hubungan ASN dengan kepala daerah terbilang dekat.


"Karena ini pemilihan kepala daerah, karena hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala daerah itu sangat dekat. Dan juga kedekatan di tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden," ujarnya.


Bagja mengatakan, sanksi kepada ASN yang tidak netral akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, Bawaslu, kata Bagja menindaklanjuti laporan pelanggaran para calon kepala daerah.


"Sanksi ada pasti. Pasti berdasar pemilihan umum yang lalu, ada. Sekarang akan kita lihat nanti dari laporan ataupun report dari teman-teman BKN," jelasnya.
"Karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran," imbuhnya.


Buat Aturan
Bawaslu RI juga merespons fenomena 41 kotak kosong di Pilkada 2024. Bawaslu mengatakan ada kerawanan apabila kotak kosong menang, di mana akan ada Pilkada ulang.


"Kerawanannya adalah kalau seandainya, tadi sudah diselesaikan, kemarin pada saat RDP Komisi II (DPR) bahwa kalau calon kotak kosong menang maka tahun depannya, nah itu yang dihitung tapi dengan catatan bahwa kemungkinan akan di-take over oleh pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi," kata Bagja.


Bagja mengatakan, pihaknya tidak bisa mengajak masyarakat untuk tidak memiliki kotak kosong sebab bukan dalam kapasitasnya. Meski demikian, dia berharap masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada nanti.


"Pertama, calon kotak kosong tidak difasilitasi kampanyenya oleh KPU. Kedua, apakah boleh kami, tidak kemudian dalam kapasitas melarang tapi kami berharap semua warga negara bisa melakukan hak pilihnya dan kami berharap ya fenomena kotak kosong ini tidak terjadi lagi, tapi ya tetap terjadi ada 41 daerah," ujarnya.


Bagja menyampaikan, Bawaslu akan membuat aturan pengawasan mengenai pilkada ulang jika nantinya kotak kosong yang menang. Dia mengaku rancangan aturan tersebut sudah dibuat.


"Sudah dibuat, lagi sudah disetujui di RDP. Kalau tidak salah bahwa Bawaslu akan membuat perbawaslunya ya," jelasnya.


"Sudah (rancangan) kalau KPU sudah buat kami akan buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau," imbuhnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru