Senin, 04 November 2024

SHI Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim 142 Persen

Wilfred Manullang - Senin, 07 Oktober 2024 20:44 WIB
244 view
SHI Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim 142 Persen
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Senin (6/10/2024). SHI menyampaikan empat poin tuntutan yang disampaikan dalam audiensi.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyatakan bahwa pihaknya menuntut kenaikan sebesar 142 persen dari tunjangan jabatan yang telah diterima sejak tahun 2012.

Ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Menurut SHI, ketentuan di dalam beleid itu tak pernah mengalami penyesuaian hingga kini. Menurut Fauzan, tuntutan itu telah disampaikan SHI kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini kita kan menyerahkan hasil kajian kita kepada pimpinan Mahkamah Agung. Tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka," ujar Fauzan di Gedung MA, Jakarta sebagaimana dikutip dari kompas.com

"Namun tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012. Demikian ya," sambungnya.

Soal kajian atas permintaan kenaikan 142 persen itu, Fauzan mengaku, akan menyampaikan kajian lengkapnya pada kemudian hari. Namun, ia memastikan, ada sejumlah hal yang telah dipertimbangkan sehingga muncul usulan angka 142 persen.

"Yang pertama adalah 12 tahun (tunjangan) yang tidak ada penyesuaian," imbuhnya. "Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman," tambah dia.

Imbas tidak adanya kenaikan tunjangan jabatan ini, ia berpendapat, para hakim yang bekerja di tingkat kabupaten/kota atau kelas II justru paling terdampak.

"Jadi kami ini hakim-hakim di Solidaritas Hakim Indonesia, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak hakim di kelas II. Bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," tegasnya.

Keterbatasan Anggaran

Kunjungan SHI ini disambut oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto beserta jajaran dan juga perwakilan dari Komisi Yudisial (KY) serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sunarto menyebut minimnya anggaran jadi persoalan dalam menentukan kenaikan gaji hakim.

"Permasalahan-permasalahan yang kita hadapi sekarang, masalahnya cuma satu, terbatasnya anggaran pemerintah. Terbatasnya anggaran APBN kita. Karena kuenya kecil, maka mau dapat bagian kecil juga," terang Sunarto.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru