Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

SHI Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim 142 Persen

Wilfred Manullang - Senin, 07 Oktober 2024 20:44 WIB
478 view
SHI Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim 142 Persen
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Senin (6/10/2024). SHI menyampaikan empat poin tuntutan yang disampaikan dalam audiensi.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyatakan bahwa pihaknya menuntut kenaikan sebesar 142 persen dari tunjangan jabatan yang telah diterima sejak tahun 2012.

Ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Menurut SHI, ketentuan di dalam beleid itu tak pernah mengalami penyesuaian hingga kini. Menurut Fauzan, tuntutan itu telah disampaikan SHI kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini kita kan menyerahkan hasil kajian kita kepada pimpinan Mahkamah Agung. Tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka," ujar Fauzan di Gedung MA, Jakarta sebagaimana dikutip dari kompas.com

"Namun tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kita minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012. Demikian ya," sambungnya.

Soal kajian atas permintaan kenaikan 142 persen itu, Fauzan mengaku, akan menyampaikan kajian lengkapnya pada kemudian hari. Namun, ia memastikan, ada sejumlah hal yang telah dipertimbangkan sehingga muncul usulan angka 142 persen.

"Yang pertama adalah 12 tahun (tunjangan) yang tidak ada penyesuaian," imbuhnya. "Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman," tambah dia.

Imbas tidak adanya kenaikan tunjangan jabatan ini, ia berpendapat, para hakim yang bekerja di tingkat kabupaten/kota atau kelas II justru paling terdampak.

"Jadi kami ini hakim-hakim di Solidaritas Hakim Indonesia, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak hakim di kelas II. Bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," tegasnya.

Keterbatasan Anggaran

Kunjungan SHI ini disambut oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto beserta jajaran dan juga perwakilan dari Komisi Yudisial (KY) serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sunarto menyebut minimnya anggaran jadi persoalan dalam menentukan kenaikan gaji hakim.

"Permasalahan-permasalahan yang kita hadapi sekarang, masalahnya cuma satu, terbatasnya anggaran pemerintah. Terbatasnya anggaran APBN kita. Karena kuenya kecil, maka mau dapat bagian kecil juga," terang Sunarto.



Sunarto menjelaskan pihaknya pun telah melakukan diskusi hingga negosiasi dengan pihak Bappenas. Dia menyebut persoalan kenaikan gaki hakim ini memiliki banyak pertimbangan.

"Untuk tahun ini, arahnya ke sini, Pak Isa, Pak Dirjen sudah katakan tadi, arahnya ke sini, arahnya ke sini, sehingga Mahkamah Agung, kebetulan anginnya nggak ke Mahkamah Agung," jelas Sunarto.

"Mudah-mudahan di pemerintah yang baru, anginnya mengarah pada Mahkamah Agung. Insyaallah, kalau anggarannya dinaikkan, saya rasa Pak Dirjen anggaran Pak Isha juga nggak akan keberatan, akan mendukung," lanjutannya.

Dia pun mengungkap jika harapan kenaikan gaji hakim diakomodir saat ini, belum ada anggaran yang bisa mencukupi. Dia lantas meminta agar para hakim yang beraudiensi hari ini bisa sama-sama berjuang dalam upaya menjaga independensi para hakim.

"Problemnya mana? Dua bulan aja sempat Ketua yang mimpin rapat ini, Pak Harto sempat tanya ke Kepala Biro Keuangan 'ada nggak seandainya berlaku November, Desember?', masih tanya, terus mau dibayar pakai apa kalau nggak ada dananya?," ungkap Sunarto.

"Marilah kita berjuang bersama-sama, karena independensi, kemandirian itu merupakan hal mutlak. Itu adalah, di negara manapun, itu independensi harus dijaga. Independensi tidak boleh digadaikan, sikap kita tegas. Jadi, Bapak-Ibu sekalian ketika berjuang, marilah kita mengkoordinir yang sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Diketahui, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Gerakan ini bertema 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'. Aksi itu akan terpusat di Jakarta. Lembaga atau tokoh terkait juga akan diajak diskusi oleh para hakim nantinya.

Keresahan ini katanya sudah terbendung sejak lama. Ada 11 data yang dipaparkannya, yakni gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, serta fasilitas transportasi yang tidak memadai. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru