Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

3 Hakim yang Ditangkap Terancam Diberhentikan Permanen

Wilfred Manullang - Kamis, 24 Oktober 2024 14:07 WIB
154 view
3 Hakim yang Ditangkap Terancam Diberhentikan Permanen
Foto/Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat konferensi pers mengenai penangkapan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Kamis (24/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung untuk sementara diberhentikan oleh Mahkamah Agung.

"Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Dikutip dari detikcom, Yanto mengatakan ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap. Ketiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera.

"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden," ujar dia.

MA menyatakan menghormati proses hukum atas penangkapan ketiga hakim tersebut. MA menyatakan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.

"Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata Yanto.

"Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan 1 pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Keempat tersangka itu ditahan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru