Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Satika-Sarlandy Gugat Hasil Pilbup Taput ke MK

Wilfred Manullang - Kamis, 12 Desember 2024 12:00 WIB
41 view
Satika-Sarlandy Gugat Hasil Pilbup Taput ke MK
Foto: PALAPA POS/Hengki.
Tim Hukum dan Sekretaris Pemenangan Paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat saat melengkapi berkas permohonan gugatan ke MK.
Medan (harianSIB.com)
Calon Bupati Taput Satika Simamora dan wakilnya Sarlandy Hutabarat mengugat hasil rekapitulas Pilbup Taputi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari detikcom, Kamis (12/12/2024), dari website resmi MK diketahui Satika-Sarlandy mengajukan gugatan pada 7 Desember 2024.

"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tapanuli Utara," demikian tertulis di website MK tersebut.

KPU sendiri menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pilbup Taput berjumlah 226.579 orang. DPT itu tersebar di 15 kecamatan yang ada di Taput.

Jumlah partisipasi pemilih yang mencoblos di Pilbup Taput berjumlah 166.469 orang. Dengan rincian 164.148 suara sah dan 2.321 suara tidak sah.

Pilbup Taput 2024 diikuti oleh 2 pasangan calon. Yakni Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat dan Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Denny Lumbantoruan.

Hasilnya, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Denny Lumbantoruan unggul dengan perolehan 105.505 suara. Pasangan ini diusung oleh NasDem, Hanura, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, dan PSI.

Sedangkan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat memperoleh 58.643 suara. Pasangan ini diusung oleh PDIP dan PKB. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru