Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

KPU Keluarkan Keputusan, Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres ke Publik

Redaksi - Senin, 15 September 2025 15:40 WIB
664 view
KPU Keluarkan Keputusan, Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres ke Publik
Istimewa
KPU RI
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip kompas.com, Senin (15/9/2025).

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.

Baca Juga:

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi II DPR Bakal Tanya KPU soal Tak Buka Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin
Warga Sipil Gugat Gibran dan KPU, Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
Kajari Benarkan Penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai Terkait Dana Hibah Pilkada Rp 16,5 Miliar
Tim Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Periksa Kantor KPU Tanjungbalai, Sejumlah Berkas Diboyong
PKPU Dahlan Iskan Ditolak, Jawa Pos Dipastikan Tak Miliki Utang
Hakim Tegaskan Artha Graha Tak Miliki Legal Standing Sengketakan Sita Aset PT RBT
komentar
beritaTerbaru