Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025
Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM PT TPL

Komisi XIII DPR Bentuk TGPF Sebaiknya Libatkan Tokoh Agama dan LSM

Horas Pasaribu - Rabu, 17 September 2025 23:29 WIB
440 view
Komisi XIII DPR Bentuk TGPF Sebaiknya Libatkan Tokoh Agama dan LSM
Foto : Ist
Ir Badia Tampubolon

Medan(harianSIB.com)

Terkait menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari), Komisi XIII DPR RI yang membentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) sebaiknya melibatkan tokoh agama dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kemudian Komisi XIII DPR RI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pihak TPL dan masyarakat independen sehingga masalahnya tidak polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

Demikian dikatakan Pemerhati Sosial/Ketua LSPDK (Lembaga Sarjana Penggerak Desa/Kelurahan) Sumut Ir Badia Tampubolon menyikapi Komisi XIII DPR membentuk TGPF menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh PT TPL, Minggu (14/9).

Menurutnya, Komisi XIII DPR sebaiknya tidak berpihak kepada masyarakat dalam membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) atas laporan atau aduan masyarakat dan harus bersikap independen terkait seruan penutupan TPL.

Dikatakan, adanya laporan masyarakat yang selama tidak suka dengan TPL dengan berbagai cara untuk menyudutkan TPL agar tutup total sudah lama disuarakan, di mana TPL tutup dengan dalil perusak lingkungan dan penyerobot tanah adat.

Lebih lanjut ditegaskan, sebelum melangkah, Komisi XIII DPR RI harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pihak TPL dan bertanya kepada masyarakat yang independen dan Komisi XIII DPR tidak bisa menerima sepihak pengaduan dari masyarakat.

Dia berharap Komisi XIII DPR RI mengunjungi langsung tempat yang dianggap melanggar HAM dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dengan mengunjungi langsung lahan konsesi yang diberikan pemerintah pusat kepada TPL untuk tanaman industri apakah sudah diberikan kepada masyarakat.

"Jika Komisi XIII DPR RI membentuk tim independen sebaiknya melibatkan tokoh agama dan LSM yang selama ini selalu menyuarakan TPL tutup. Apa yang diadukan masyarakat tutup TPL belum tentu benar dengan alasan menyelamatkan lingkungan. Komisi XIII DPR RI juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Tenaga Kerja RI, aparat kepolisian, Kodam I/BB, bupati/wali kota," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, Komisi XIII DPR RI terlebih dahulu mengunjungi PT TPL apa saja yg telah dilakukan TPL di tengah masyarakat melalui CSR pola kemitraan dengan masyarakat, antara lain program tanaman kehidupan tumpang sari, program kemitraan penanaman hasil hutan bukan kayu.

Selanjutnya Komisi XIII DPR RI juga mengunjungi daerah yang tidak ada komplain dengan masyarakat sekitar TPL, mengunjungi mitra lokal TPL yang menyerap tenaga kerja.

Dia juga mengimbau Komisi XIII DPR sebelum membentuk tim independen juga menyampaikan informasi tentang TPL secara independen terkait apa saja yang telah dilaksanakan TPL dengan kemitraan dan membantu masyarakat melalui CSR kemitraan dan bantuan lainnya, seperti pembangunan jalan dan perbaikan drainase.

"Komisi XIII DPR RI harus bertanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berapa luas lahan HPHTI (Hak Pengelola Hutan Tanaman Industri). TPL sudah berdiri 33 tahun dan saat ini memilki karyawan sebanyak 9.000 orang, kemitraan 4.000 orang, jumlah tenaga kerja 13.000.orang," ujarnya mengakhiri. (A5/d)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru