Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Tapi Pembahasan 'Tersandera' di Senayan

Redaksi - Rabu, 24 September 2025 23:14 WIB
1.642 view
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Tapi Pembahasan 'Tersandera' di Senayan
Foto Ist
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Kejanggalan muncul saat Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (23/9). Dalam rapat tersebut, diumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surpres, namun bukan untuk RUU Perampasan Aset.

Surpres tersebut ternyata untuk RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat UU BUMN baru saja direvisi kurang dari delapan bulan lalu, pada 4 Februari 2025.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang telah menjadi tuntutan publik selama bertahun-tahun dan dinilai lebih mendesak, justru belum mendapat "tiket" untuk dibahas bersama pemerintah.

Pakar: Disandera Kepentingan Politik

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun el Guyanie, menilai ada dua kemungkinan di balik belum turunnya Surpres RUU Perampasan Aset.

"Pertama, sangat mungkin Presiden Prabowo mendapat masukan dari partai politik koalisi untuk menunda. Proses di Prolegnas menjadi tidak terukur karena pada akhirnya masih disandera oleh surat dari Presiden," analisis Gugun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Paripurna DPRD Tebingtinggi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Molor 1,5 Jam
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
komentar
beritaTerbaru