Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Tapi Pembahasan 'Tersandera' di Senayan

Redaksi - Rabu, 24 September 2025 23:14 WIB
1.639 view
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Tapi Pembahasan 'Tersandera' di Senayan
Foto Ist
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta(harianSIB.com)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, jalan terjal langsung menghadang senjata pamungkas pemberantasan korupsi ini.

Meski sudah masuk daftar prioritas, pembahasannya kini terancam mandek lantaran belum adanya Surat Presiden (Surpres) dan dalih sinkronisasi dengan sejumlah undang-undang lain.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan terburu-buru. Menurutnya, RUU ini harus diselaraskan terlebih dahulu dengan UU lain agar tidak tumpang tindih dan menjadi celah hukum.

"Mekanisme perampasan aset itu sudah ada di beberapa undang-undang seperti UU TPPU, UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Ini perlu disinkronkan dulu oleh Badan Keahlian DPR agar tidak terjadi tumpang tindih pasal," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga:
Dasco menambahkan, jika dipaksakan tanpa sinkronisasi, RUU ini justru bisa menjadi bumerang dan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Namun, ia tidak memberikan kepastian kapan proses sinkronisasi tersebut akan rampung.

Surpres Belum Turun, RUU BUMN Didahulukan

Kejanggalan muncul saat Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (23/9). Dalam rapat tersebut, diumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surpres, namun bukan untuk RUU Perampasan Aset.

Surpres tersebut ternyata untuk RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat UU BUMN baru saja direvisi kurang dari delapan bulan lalu, pada 4 Februari 2025.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang telah menjadi tuntutan publik selama bertahun-tahun dan dinilai lebih mendesak, justru belum mendapat "tiket" untuk dibahas bersama pemerintah.

Pakar: Disandera Kepentingan Politik

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun el Guyanie, menilai ada dua kemungkinan di balik belum turunnya Surpres RUU Perampasan Aset.

"Pertama, sangat mungkin Presiden Prabowo mendapat masukan dari partai politik koalisi untuk menunda. Proses di Prolegnas menjadi tidak terukur karena pada akhirnya masih disandera oleh surat dari Presiden," analisis Gugun.

Kemungkinan kedua, lanjutnya, adalah alasan teknis-yuridis dimana pemerintah menunggu RUU ini sinkron dengan RKUHP yang juga sedang dibahas. Namun, Gugun mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset adalah bagian dari delapan tuntutan reformasi publik dengan tenggat waktu hingga 2026.

Menurutnya, penundaan yang berlarut-larut menjadi indikator kuat adanya penghalang serius dari partai-partai besar. "Momentum ideal pembahasannya paling lambat tahun depan. Lebih dari itu, komitmen pemberantasan korupsi patut dipertanyakan," tegasnya.

Nasib RUU yang diharapkan menjadi senjata ampuh untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset negara ini kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR. Publik, termasuk masyarakat di Sumatera Utara, akan terus mengawasi apakah komitmen pemberantasan korupsi ini tulus atau hanya sebatas janji politik.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Paripurna DPRD Tebingtinggi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Molor 1,5 Jam
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
komentar
beritaTerbaru