Pemko Tanjungbalai Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah di Rakorwil P2DD 2026
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota Tanjungbalai mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah Katalis I Percepatan dan Perluasan Digitalisasi D
Jakarta(harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, jalan terjal langsung menghadang senjata pamungkas pemberantasan korupsi ini.
Meski sudah masuk daftar prioritas, pembahasannya kini terancam mandek lantaran belum adanya Surat Presiden (Surpres) dan dalih sinkronisasi dengan sejumlah undang-undang lain.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan terburu-buru. Menurutnya, RUU ini harus diselaraskan terlebih dahulu dengan UU lain agar tidak tumpang tindih dan menjadi celah hukum.
"Mekanisme perampasan aset itu sudah ada di beberapa undang-undang seperti UU TPPU, UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Ini perlu disinkronkan dulu oleh Badan Keahlian DPR agar tidak terjadi tumpang tindih pasal," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga:Dasco menambahkan, jika dipaksakan tanpa sinkronisasi, RUU ini justru bisa menjadi bumerang dan dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Namun, ia tidak memberikan kepastian kapan proses sinkronisasi tersebut akan rampung.
Surpres Belum Turun, RUU BUMN Didahulukan
Kejanggalan muncul saat Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (23/9). Dalam rapat tersebut, diumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surpres, namun bukan untuk RUU Perampasan Aset.
Surpres tersebut ternyata untuk RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat UU BUMN baru saja direvisi kurang dari delapan bulan lalu, pada 4 Februari 2025.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang telah menjadi tuntutan publik selama bertahun-tahun dan dinilai lebih mendesak, justru belum mendapat "tiket" untuk dibahas bersama pemerintah.
Pakar: Disandera Kepentingan Politik
Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun el Guyanie, menilai ada dua kemungkinan di balik belum turunnya Surpres RUU Perampasan Aset.
"Pertama, sangat mungkin Presiden Prabowo mendapat masukan dari partai politik koalisi untuk menunda. Proses di Prolegnas menjadi tidak terukur karena pada akhirnya masih disandera oleh surat dari Presiden," analisis Gugun.
Kemungkinan kedua, lanjutnya, adalah alasan teknis-yuridis dimana pemerintah menunggu RUU ini sinkron dengan RKUHP yang juga sedang dibahas. Namun, Gugun mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset adalah bagian dari delapan tuntutan reformasi publik dengan tenggat waktu hingga 2026.
Menurutnya, penundaan yang berlarut-larut menjadi indikator kuat adanya penghalang serius dari partai-partai besar. "Momentum ideal pembahasannya paling lambat tahun depan. Lebih dari itu, komitmen pemberantasan korupsi patut dipertanyakan," tegasnya.
Nasib RUU yang diharapkan menjadi senjata ampuh untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset negara ini kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR. Publik, termasuk masyarakat di Sumatera Utara, akan terus mengawasi apakah komitmen pemberantasan korupsi ini tulus atau hanya sebatas janji politik.(**)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota Tanjungbalai mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah Katalis I Percepatan dan Perluasan Digitalisasi D
Medan(harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar SH MH, mengawali masa kepemimpinannya dengan memimpin pelan
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria berinisial FLS (19), warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, terduga pelaku penembakan mengg
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (9/2/2026) ditutup menguat 1,22 persen ke level 8.031,874. Pen
Medan(harianSIB.com)Ratusan pedagang Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kecamatan Medan Kota, menolak rencana pengosongan kios yang akan dilakuka
Tapteng(harianSIB.com)Keganasan banjir bandang dan longsor menjadi alasan pembangunan jembatan gantung di wilayah terdampak amukan dari benc
Binjai(harianSIB.com)Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Aekkanopan(harianSIB.com)Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), H Hendri Yanto Sitorus menghadiri Haul ke8 Syeikh H Muhammad Sukur Munthe, Tua
Medan(harianSIB.com)PT Bank Sumut untuk pertama kalinya menggelar Bank Sumut Media Award 2026 berkaitan memperingati Hari Pers Nasional (HPN
Medan(harianSIB.com)Kasus dugaan salah tangkap yang dialami seorang pengacara, Indra Surya Nasution SH di luar Mapolrestabes Medan akhirnya
Sibolga(harianSIB.com)Ikatan Keluarga Batak Jayawijaya (IKBJ) Papua Pegunungan, bersama dengan Gubernur Papua Pegunungan DR.HC. Jhon Tabo me
Jakarta(harianSIB.com)Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), berharap peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang kini berusia ke80 tahun m